Hukum

Amsal Sitepu dan Luka di Dunia Kreatif: Saat Karya Berujung Tuduhan

Son Sulistiono

Jurnalis

Son Sulistiono

Amsal Sitepu dan Luka di Dunia Kreatif: Saat Karya Berujung Tuduhan
Amsal Christy Sitepu saat diskusi bersama anggota Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026). Foto: dok. Youtube Parlemen TV 


JAKARTA, KABARLINK.com - Suasana diskusi di ruang rapat pada Senin (30/3/2026) itu sempat hening sejenak ketika sebuah pertanyaan sederhana dilontarkan: bagaimana mungkin sebuah pekerjaan yang sudah selesai dan dibayar sesuai kesepakatan justru berujung di meja hijau?

Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu kini bukan hanya menjadi perkara hukum biasa, tetapi juga memicu kegelisahan di kalangan pelaku ekonomi kreatif. Dari balik polemik ini, muncul kekhawatiran yang lebih besar—apakah ruang berkarya di sektor kreatif akan semakin sempit ketika bersinggungan dengan proyek pemerintah?

Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, menilai perkara tersebut berpotensi menjadi preseden yang mengkhawatirkan. Ia mengingatkan bahwa jika kasus seperti ini tidak ditangani secara hati-hati, dampaknya bisa meluas ke seluruh ekosistem kreatif.

“Kalau pelaku kreatif yang sudah menyelesaikan pekerjaan dengan baik malah terseret masalah hukum, ke depan orang akan berpikir dua kali untuk bermitra dengan pemerintah,” ujarnya.

Sejak awal tahun, Kawendra mengaku mengikuti perkembangan kasus ini dan bahkan telah mendorong perhatian dari legislatif, termasuk melalui Habiburokhman. Baginya, isu ini bukan sekadar soal satu individu, melainkan menyangkut rasa aman para pelaku kreatif dalam berkarya.

Di sisi lain, Amsal sendiri memaparkan versinya. Dalam sebuah forum bersama Komisi III DPR, ia menceritakan pengalaman di ruang sidang yang menurutnya membingungkan. Ia menyebut hakim sempat mempertanyakan alasan dirinya bisa diproses hukum, padahal nilai pekerjaan yang diajukan dalam proposal sama dengan pembayaran yang diterima.

Menurut Amsal, setiap proyek video profil desa yang ia kerjakan dihargai sekitar Rp30 juta—angka yang ia anggap wajar bahkan cenderung rendah, mengingat tantangan produksi di lapangan. Ia menggambarkan proses kerja yang tidak sederhana, mulai dari penggunaan peralatan profesional hingga risiko teknis seperti insiden drone yang pernah jatuh saat pengambilan gambar.

“Kami bekerja secara profesional, dengan alat dan tim yang memang ahli di bidangnya,” jelasnya.

Namun, perkara ini bergulir ketika auditor menemukan adanya selisih perhitungan biaya produksi. Dari situ muncul dugaan mark up yang kemudian menjadi dasar tuduhan kerugian negara.

Kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar angka tersebut, yang dinilai belum sepenuhnya terang. Sementara proses hukum terus berjalan, perdebatan publik pun menguat.

Bagi sebagian pelaku ekonomi kreatif, kasus ini menjadi pengingat bahwa dunia kreatif tidak hanya soal ide dan karya, tetapi juga berhadapan dengan regulasi yang kompleks.

Kawendra menegaskan, inovasi tidak seharusnya diperlakukan layaknya pelanggaran hukum. Ia berharap ada kepastian yang melindungi para pelaku kreatif, agar mereka tetap berani berkontribusi tanpa dihantui risiko hukum di kemudian hari.

Di tengah dinamika ini, satu hal menjadi jelas: persoalan Amsal bukan lagi sekadar kasus individu, melainkan cerminan hubungan yang belum sepenuhnya harmonis antara kreativitas dan birokrasi. (bm)

Begitulah amsal sitepu dan luka di dunia kreatif saat karya berujung tuduhan yang telah saya bahas secara lengkap dalam hukum Saya berharap artikel ini menginspirasi Anda untuk belajar lebih banyak tetap bersemangat dan perhatikan kesehatanmu. Bagikan postingan ini agar lebih banyak yang tahu. Terima kasih telah membaca

Topik: #Hukum
Bagikan: