JAKARTA, KABARLINK.com - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) terus berupaya memberikan perlindungan maksimal kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 157 WNI yang terancam hukuman mati di berbagai negara.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada tanggal 16 Desember 2024, Judha menjelaskan bahwa kasus yang mendominasi adalah terkait dengan peredaran narkotika. Modus operandinya pun beragam, namun seringkali WNI tidak menyadari bahwa mereka membawa barang terlarang tersebut.
“Kebanyakan mereka kurir, diminta untuk membawa barang, pengakuannya mereka tidak aware dengan barang yang dia bawa dan kemudian pada saat sampai di airport ketahuan bahwa dia membawa barang itu,” ujar Judha.
Pemerintah Indonesia, melalui Kemlu RI, terus memberikan imbauan kepada WNI di luar negeri untuk selalu berhati-hati dan memahami modus-modus yang mungkin terjadi. Selain itu, WNI juga diminta untuk tidak main hakim sendiri jika menghadapi masalah, melainkan segera melaporkannya kepada otoritas setempat atau perwakilan RI.
Judha mencontohkan kasus seorang pekerja migran yang mengalami pelecehan seksual oleh majikannya. Karena tidak melaporkan kejadian tersebut, pekerja migran tersebut akhirnya merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap majikannya.
“Jadi ketika majikannya pulang salat subuh, dia sudah menyiapkan kayu, pulang, dipukul sampai mati. Maka dari itu, Judha mengimbau jika WNI di luar negeri mengalami kasus apapun, segera melaporkan ke otoritas atau perwakilan RI setempat. Jangan mengambil upaya sendiri untuk menyelesaikan kasus,” tegas Judha pada 24 April 2025.
Meskipun menghadapi tantangan yang besar, Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menekan angka penambahan kasus baru. Pada tahun 2023, pemerintah berhasil menyelamatkan 19 WNI dari ancaman hukuman mati. Namun, di tahun yang sama, terdapat penambahan 25 kasus baru.
Judha menambahkan bahwa Kemlu RI mengklasifikasikan kasus WNI terancam hukuman mati sebagai high profile case dan menjadi prioritas utama. Upaya perlindungan diplomatik terus dilakukan, termasuk pengajuan banding dan permohonan pengampunan kepada kepala negara terkait.
Penyebaran kasus WNI terancam hukuman mati tidak hanya terjadi di Malaysia, tetapi juga di Laos, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Dari 157 kasus, 8 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Tabel: Sebaran Kasus WNI Terancam Hukuman Mati (Data per 10 Februari 2023)
| Negara | Jumlah Kasus |
|---|---|
| Malaysia | (Data tidak tersedia) |
| Laos | (Data tidak tersedia) |
| Vietnam | (Data tidak tersedia) |
| Uni Emirat Arab | (Data tidak tersedia) |
| Arab Saudi | (Data tidak tersedia) |
Pemerintah Indonesia akan terus berupaya memberikan pendampingan hukum dan perlindungan diplomatik kepada WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.
Terima kasih telah mengikuti pembahasan wni terjerat maut kisah di balik jeruji asing dalam terkini ini Jangan lupa untuk terus belajar dan mengembangkan diri tetap fokus pada tujuan hidup dan jaga kesehatan spiritual. Ayo sebar kebaikan dengan membagikan ini kepada orang lain. jangan lupa baca artikel lainnya di bawah ini.
