Terungkap! Dugaan Korupsi AJB Tanah Rp260 Juta di Blitar
Foto Bersama - Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA (dua dari kiri) saat foto bersama rekan advokatnya di PN Blitar, Jawa Timur, Kamis (30/10/2025). Foto: istimewa
KABARLINK.COM, BLITAR - Terungkap fakta di persidangan pemilik SHM baru atas nama Aris yang dibeli dari pemenang lelang Alm. Rahayu terjadi manipulasi harga sebesar Rp160 juta. Harga yang seharusnya Rp350 juta hanya ditulis di AJB seharga Rp90 Juta.
Ahli dari Universitas Brawijaya Malang, Prof.Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum., mengatakan, hal tersebut sudah memenuhi unsur delik korupsi karena terdapat kerugian negara. Praktik ini menimbulkan konsekuensi peralihan hak tidak sah, karena termasuk akad yang tidak halal atau batil.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan, patut diduga terdapat kongkalikong antara pembeli dan oknum notaris.
“AJB yang tidak ditulis tidak sesuai faktanya. Berkonsekuensi peralihanya tidak sah dan bisa batal demi hukum,” kata Iwan dalam Sidang di PN Blitar, Kamis 30 Oktober 2025. Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Ari Kuriawan.
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari laporan saudara Aris Saputro yang melaporkan Parti ke Polres Blitar, tentang penyerobotan tanah pada 20 Desember 2024. Bu Parti dan keluarga sendiri kaget karena baru mengetahui SHM-nya sudah berpindah tangan.
Keluarga tidak mengetahui bahwa tanahnya yang menjadi agunan di Bank PT PNM Madani sudah dilelang, dan dirinya tidak mendapatkan pemberitahuan.
Disamping kejanggalan di AJB, Prof Iwan juga mengatakan bahwa lelang yang tidak mengikuti prosedur yang benar adalah cacat hukum. Dalam kasus inipun pemilik SHM baru juga belum pernah menguasai lahan sehingga kepemilikan belum sah.
Dalam hukum pertanahan, Prof Iwan mengatakan bahwa sudut padangnya berbeda dengan barang bergerak. Pemilik SHM belum sah jika belum menguasai lahan. Ini dibuktikan dengan pemilik belum pernah melakukan pengajuan eksekusi pengosongan lahan kepada ketua PN Blitar.
“Sesuai arahan di HALOJPN, situs resmi tanya jawab Kejaksaan dan SEMA no 4 tahun 2014 jelas diperintahkan jika pemenang hasil lelang wajib mengajukan eksekusi pengosongan kepada PN setempat.”
Kuasa hukum terdakwa Advokat Joko Siswanto,S.Kom., S.H., CTA didampingi advokat Idisetyo, S.H. dan Jakfar Shadiq, S.H.mengatakan sejak awal bahwa perkara ini adalah ranah perdata bukan ranah pidana, namun pihak penyidik di kepolisian dan kejaksaan tidak berkenan untuk menelusuri asal-usul tanah tersebut.
Padahal, di dalam perkara pidana untuk mengetahui kebenaran materiil bukan hanya terpaku pada kebenaran formil. “Saya heran bagaimana ini kok bisa lolos sampai persidangan, padahal ini masih ranah perdata,” kata Joko. (JS)
Sekian informasi lengkap mengenai terungkap dugaan korupsi ajb tanah rp260 juta di blitar yang saya bagikan melalui hukum Terima kasih atas kepercayaan Anda pada artikel ini selalu berpikir kreatif dan jaga pola tidur. share ke temanmu. Terima kasih atas kunjungan Anda
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.