Hukum

Tiga Eks Petinggi Bank Lolos dari Jerat Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Segera Siapkan Langkah Lanjutan

Son Sulistiono

Jurnalis

Son Sulistiono

Tiga Eks Petinggi Bank Lolos dari Jerat Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Segera Siapkan Langkah Lanjutan

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Foto: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI



JAKARTA, KABARLINK.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengkaji secara komprehensif putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang memvonis bebas sejumlah mantan petinggi bank daerah dalam pusaran kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex. Kajian ini menjadi dasar bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap dan langkah hukum selanjutnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya secara prinsip menghormati keputusan pengadilan. Namun, lembaganya tidak akan gegabah dan perlu membedah konstruksi hukum dari putusan tersebut sebelum merespons lebih jauh.

“Kami menghargai putusan majelis hakim. Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara utuh isi putusan tersebut. Hasil telaah ini nantinya akan menjadi pertimbangan utama bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Sebelumnya, kejutan terjadi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (7/5/2026) setelah majelis hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon membebaskan seluruh terdakwa dari unsur perbankan. Para terdakwa yang lolos dari jerat bui tersebut meliputi mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno, mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI Babay Farid Wazadi, serta Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Dalam nota putusannya, majelis hakim mematahkan seluruh dakwaan JPU yang sebelumnya menuntut Supriyatno dan Yuddy dengan pidana penjara 10 tahun. Hakim menilai para terdakwa murni menjalankan prosedur perbankan tanpa adanya konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, maupun tekanan terhadap tim analis kredit.

Hakim justru menggarisbawahi bahwa akar masalah gagal bayar PT Sritex murni disebabkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dirancang secara terstruktur oleh internal perusahaan tekstil tersebut. Oleh karenanya, kelalaian pihak peminjam tidak dapat dilimpahkan sebagai tanggung jawab pidana para pejabat bank.

Vonis bebas bagi para bankir ini sangat kontras dengan nasib para petinggi Sritex. Dalam sidang terpisah di pengadilan yang sama, kakak-beradik bos Sritex telah dijatuhi hukuman kelas berat. Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara, sementara Iwan Kurniawan Lukminto diganjar 12 tahun bui. Keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang fantastis, yakni sebesar Rp677 miliar. (bm)

Sekian informasi lengkap mengenai tiga eks petinggi bank lolos dari jerat korupsi kredit sritex kejagung segera siapkan langkah lanjutan yang saya bagikan melalui hukum Saya harap Anda menikmati membaca artikel ini kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. Jangan lupa untuk membagikan ini kepada sahabatmu. Sampai jumpa di artikel selanjutnya

Topik: #Hukum
Bagikan: