Humaniora

Tepis Isu PHK Massal, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Jamin Nasib Guru Honorer Sepanjang 2026

Son Sulistiono

Jurnalis

Son Sulistiono

Tepis Isu PHK Massal, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Jamin Nasib Guru Honorer Sepanjang 2026
Ilustrasi guru mengajar siswanya di kelas. Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah


KUPANG, KABARLINK.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara tegas menepis rumor pemutusan hubungan kerja massal bagi guru non-ASN atau honorer di sekolah negeri. Melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah memberikan garansi penuh atas kepastian perpanjangan masa kerja sekaligus skema penggajian para tenaga pendidik tersebut hingga 31 Desember 2026.

Kepastian hukum ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (5/5). Nunuk menjelaskan bahwa edaran ini sengaja diterbitkan sebagai rujukan legal bagi Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak lagi ragu memperpanjang kontrak guru honorer, mengingat adanya tenggat penataan tenaga honorer pada Desember 2024 yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Kami mengeluarkan surat edaran ini karena Pemda membutuhkan rujukan untuk memperpanjang guru non-ASN. Kesepakatannya diatur sampai akhir 2026, sembari kami mematangkan skema baru terkait penugasan mereka. Bagaimanapun, tenaga mereka masih sangat dibutuhkan," ungkap Nunuk.

Melalui SE Nomor 7/2026 tersebut, pemerintah telah menyiapkan tiga klasifikasi skema kesejahteraan bagi guru non-ASN.

yaitu guru bersertifikat pendidik dengan beban kerja penuh dipastikan berhak menerima tunjangan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Guru bersertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja akan tetap dilindungi melalui pemberian insentif langsung dari Kemendikdasmen. Dan, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik juga dijamin tidak akan telantar dan akan menerima sokongan insentif dari kementerian.

Menutup keterangannya, Nunuk meminta seluruh elemen masyarakat untuk tidak memproduksi maupun memercayai isu-isu miring yang meresahkan terkait pemberhentian tenaga pengajar.

"Masyarakat jangan bikin hal yang meresahkan. Untuk guru non-ASN, yang penting kerja dulu dengan tenang sampai setahun ini, karena pasti tidak akan ada pemutusan masa kerja. Kami terus memperjuangkan guru non-ASN," pungkasnya. (bm)

Itulah informasi seputar tepis isu phk massal kemendikdasmen terbitkan aturan jamin nasib guru honorer sepanjang 2026 yang dapat saya bagikan dalam humaniora Silakan manfaatkan pengetahuan ini sebaik-baiknya tetap semangat berkarya dan jaga kesehatan tulang. Ajak temanmu untuk ikut membaca postingan ini. Sampai bertemu lagi di artikel menarik lainnya. Terima kasih.

Topik: #Humaniora
Bagikan: