Hukum

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap! Polda Metro: Murni Prosedur Hukum

Tri Wahyuni

Jurnalis

Tri Wahyuni

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap! Polda Metro: Murni Prosedur Hukum
Roy Surya tampak membawa baju orange dan segelas minuman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) pagi. Foto: tangkapan layar Youtube cumi-cumi


JAKARTA, KABARLINK.com – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akhirnya buka suara guna meluruskan gelombang spekulasi yang berkembang pasca-operasi penjemputan paksa terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Dalam konferensi pers resmi yang digelar siang ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut murni didasari oleh aspek pembuktian pidana, bukan karena faktor sentimen personal maupun pembungkaman terhadap pandangan kritis kedua tokoh tersebut.

Korps Bhayangkara memastikan seluruh proses intervensi hukum ini berjalan di atas rel profesionalisme seiring dengan rampungnya berkas perkara (P21) dari pihak kejaksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Kelanjutan Berkas P21 dan Jaminan Praduga Tak Bersalah

Langkah penahanan yang sempat memicu protes dari tim kuasa hukum itu disebut polisi sebagai bagian dari rangkaian teknis yang sah dan mengikat. Proses hukum ini bergulir setelah tim jaksa penuntut umum menyatakan dokumen penyidikan yang disusun oleh kepolisian telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk segera disidangkan.

"Kami ingin memberikan penegasan kepada publik bahwa penangkapan ini bukanlah sebuah manuver yang berdiri sendiri secara tiba-tiba. Tindakan ini merupakan kelanjutan konstitusional dari proses panjang yang sudah berjalan, di mana berkas perkara para tersangka telah resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan," urai Kombes Budi Hermanto di hadapan awak media.

Guna meredam polemik kegaduhan di ruang publik, Budi juga menggarisbawahi bahwa aparat di lapangan tetap menaruh hormat pada hak-hak sipil kedua tersangka. Ia mengingatkan semua pihak agar tidak terburu-buru menghakimi status hukum Roy Suryo maupun Dokter Tifa sebelum adanya ketukan palu hakim.

"Perkara ini dikawal secara profesional, proporsional, serta terukur oleh penyidik. Perlu diingat, penangkapan sama sekali bukanlah sebuah vonis bersalah. Ini adalah bagian dari mekanisme hukum acara pidana, dan setiap warga negara yang menyandang status tersangka mutlak dilindungi oleh asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan final dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," imbuhnya.

Dikomandoi Subdit Kamneg Ditreskrimum

Dalam kesempatan yang sama, pihak Polda Metro Jaya turut membeberkan unit kerja yang memimpin langsung operasi penjemputan tersebut. Proses penangkapan maraton di dua lokasi berbeda—yakni di kediaman Roy Suryo di kawasan Bintaro dan apartemen Dokter Tifa di bilangan Tebet—dieksekusi langsung oleh tim penyidik dari Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Hingga berita ini diturunkan, kedua figur yang masuk dalam klaster manipulasi dokumen elektronik dalam UU ITE tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di ruangan penyidik. Pihak kepolisian berjanji akan terus transparan dalam membagikan perkembangan pengusutan kasus ini sebelum berkas dan para tersangka resmi dilimpahkan ke meja hijau. (bm)
Topik: #Hukum
Bagikan: