Hari
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Puan Bicara Pengamanan Kejaksaan: Apa yang Terjadi?

img

PIDATO - Ketua DPR RI, Puan Maharani, ketika pidato. (Foto: net) 


JAKARTA, KABARLINK.com - Gelombang diskusi hangat menyelimuti kebijakan baru terkait pengamanan institusi kejaksaan di seluruh Indonesia. Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara terbuka meminta penjelasan komprehensif mengenai penempatan personel TNI di lingkungan Kejaksaan, sebuah langkah yang memicu beragam interpretasi di kalangan pengamat hukum dan politik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dan Kejaksaan. Menurutnya, kehadiran TNI adalah wujud dukungan terhadap Korps Adhyaksa, mengingat TNI juga memiliki fungsi pengamanan, terutama dengan adanya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) di internal Kejaksaan.

Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar pengerahan personel dan perlengkapan TNI untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Namun, detail teknis dan jadwal pelaksanaan pengamanan masih dalam tahap pembahasan intensif.

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, mengaku belum sepenuhnya memahami detail MoU tersebut, sehingga permintaan penjelasan dari Ketua DPR RI menjadi krusial. Publik menantikan informasi lebih lanjut mengenai batasan wewenang dan koordinasi antara personel TNI dan aparat kejaksaan dalam menjalankan tugas pengamanan ini.

Meskipun demikian, Harli Siregar menegaskan bahwa ini adalah bentuk kerjasama yang sah antara TNI dan Kejaksaan. Kehadiran TNI diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Kejaksaan, sehingga para jaksa dapat menjalankan tugas penegakan hukum dengan lebih optimal.

Pengamanan ini adalah bentuk sinergi positif antara TNI dan Kejaksaan, ujar Harli Siregar. Kami berharap kerjasama ini dapat memperkuat upaya penegakan hukum di Indonesia.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kerjasama ini:

AspekDetail
Dasar HukumMemorandum of Understanding (MoU) antara TNI dan Kejaksaan
Surat TelegramTR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025
TujuanPengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari)
AlasanDukungan TNI terhadap Korps Adhyaksa, fungsi pengamanan TNI, keberadaan Jampidmil

Penting untuk dicatat: Detail teknis dan waktu pelaksanaan pengamanan masih dalam tahap pembahasan. (Kabarlink/Ain)

Terima kasih telah mengikuti pembahasan puan bicara pengamanan kejaksaan apa yang terjadi dalam politik ini sampai akhir Saya berharap artikel ini menambah wawasan Anda tetap optimis menghadapi perubahan dan jaga kebugaran otot. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. Terima kasih telah membaca

© Copyright 2025 kabarlink.com All rights reserved
Added Successfully

Type above and press Enter to search.