Hari
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Juwita: Komnas HAM Usut Pembunuhan Sang Jurnalis

img

JAKARTA, KABARLINK.com - Kasus pembunuhan Juwita (23), seorang jurnalis media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Setelah rekonstruksi yang dilakukan pada Sabtu, 5 April 2025, proses hukum dilimpahkan dari Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Denpom Lanal) Banjarmasin ke Oditural Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Selasa, 8 April 2025.

Penyerahan tersangka Jumran, seorang prajurit TNI AL Kelasi Satu anggota Lanal Balikpapan, beserta 46 barang bukti, dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma I Made Wira Hady. Turut hadir Komandan Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin Mayor Laut (p) Saji Wardoyo, Danlanal Banjarmasin dan Balikpapan.

Komisioner Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, menyatakan pihaknya tengah mengawal kasus ini dan telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kalimantan Selatan, kuasa hukum keluarga korban, dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ). Komnas HAM juga berencana melakukan peninjauan lokasi di Banjarbaru.

Menurut Denpomal Banjarmasin Mayor Laut (p) Saji Wardoyo, penyidik telah bekerja intensif dengan memeriksa 11 saksi. Rekonstruksi yang dilakukan dengan 33 reka adegan semakin memperjelas kasus ini. Diduga, motif pembunuhan adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban.

Kadispenal Laksma I Made Wira Hady menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen TNI AL untuk menindak tegas tersangka. Pelimpahan kasus ini menunjukkan keseriusan TNI AL dalam menangani kasus ini secara terbuka dan transparan.

Barang bukti yang disita antara lain 1 unit mobil Daihatsu Senia warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Frigo warna hitam, serta pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan tindak pidana. Tersangka juga membeli sarung tangan dan masker untuk menghilangkan jejak dan menyembunyikan identitas.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka melakukan pembunuhan berencana dengan cara memiting dan mencekik leher korban di dalam mobil yang terparkir di TKP. Tersangka menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat untuk melakukan aksinya. Hal ini didukung oleh alat bukti, termasuk hasil tes DNA.

Komnas HAM merekomendasikan penegakan hukum yang adil dan transparan berbasis metode ilmiah, perlindungan saksi dan korban, serta pemulihan hak-hak korban dan keluarganya. Turut hadir dalam pelimpahan berkas dan tersangka ini Ketua PWI Kalimantan Selatan Zainal Helmie, Tim Kuasa Hukum, serta keluarga korban.

Begitulah ringkasan menyeluruh tentang juwita komnas ham usut pembunuhan sang jurnalis dalam hukum yang saya berikan Semoga artikel ini menjadi langkah awal untuk belajar lebih lanjut tetap semangat berkolaborasi dan utamakan kesehatan keluarga. Jika kamu mau terima kasih banyak.

© Copyright 2025 kabarlink.com All rights reserved
Added Successfully

Type above and press Enter to search.