Hakim MK: Penyidikan Korupsi, Jangan Pangkas Kejaksaan!

Unveiling the Crisis of Plastic Pollution: Analyzing Its Profound Impact on the Environment

JAKARTA, KABARLINK.com - Polemik kembali mencuat terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya mengenai wacana penghapusan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menilai langkah ini sebagai sebuah kemunduran dan berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Maruarar Siahaan menekankan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir karena adanya anggapan bahwa Kepolisian dan Kejaksaan belum optimal dalam memberantas korupsi. Namun, ia mempertanyakan efektivitas penghapusan kewenangan Kejaksaan, mengingat banyak personel KPK berasal dari Kepolisian. Tidak ada alasan yang menyebabkan bahwa karakteristik, kualitas dan kapasitas anggota polisi bisa menjadi luar biasa ketika menjadi anggota KPK, ujarnya.

Lebih lanjut, Maruarar menyoroti kinerja KPK yang dinilai belum melampaui capaian Kejaksaan dan Kepolisian. Ia berpendapat bahwa KPK justru terlibat dalam kasus-kasus yang sebenarnya bukan merupakan kewenangan utamanya, yaitu kasus yang melibatkan pejabat negara dan kerugian negara dalam skala besar. Ia juga menyinggung bahwa karakteristik dari proses pidana (criminal justice system), merupakan proses yang terintegrasi dengan konstrukksi yang saling mengawasi secara horizontal.

Wacana penghapusan kewenangan Kejaksaan ini muncul di tengah sorotan terhadap kinerja KPK dan Kejaksaan Agung. Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto bahkan memerintahkan Kapolri, Jaksa Agung, hingga KPK untuk memberantas korupsi. Namun, dengan adanya revisi KUHAP yang kontroversial ini, muncul pertanyaan apakah upaya pemberantasan korupsi akan semakin efektif atau justru sebaliknya.

Maruarar juga menambahkan bahwa badan-badan ad hoc sudah waktunya dihapuskan setelah melalui evaluasi tentang kebutuhan urgenntnya tidak lagi terlihat. Sebagai lembaga ad hoc keberadaan KPK justru sudah tidak diperlukan.

Di sisi lain, revisi KUHAP sendiri bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan hukum dan menciptakan peradilan pidana yang lebih adil dan efektif. Namun, proses revisi ini menuai kontroversi, terutama terkait isu penghapusan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan korupsi. Publik berharap agar revisi KUHAP ini benar-benar dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan bukan sebaliknya.

Type above and press Enter to search.