Emas Antam Semarang: Untung Tipis Kena Pajak?

Unveiling the Crisis of Plastic Pollution: Analyzing Its Profound Impact on the Environment

EMAS ANTAM – Seorang pengunjung memantau daftar harga emas batangan di Butik Emas Logam Mulia Antam, DP Mall, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/4/2025). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar


SEMARANG, KABARLINK.com - Butik Emas Logam Mulia Antam di kompleks DP Mall Semarang ramai dikunjungi warga yang ingin memantau pergerakan harga emas Antam. Papan informasi harga menjadi pusat perhatian, menunjukkan dinamika pasar emas yang terus berubah.

Perlu diperhatikan bagi investor dan masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, terdapat ketentuan pajak yang berlaku. Transaksi penjualan kembali dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran PPh yang dikenakan berbeda, tergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pemegang NPWP, tarif PPh yang berlaku adalah 1,5 persen. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh yang dikenakan lebih tinggi, yaitu 3 persen.

Kebijakan ini penting untuk dipahami agar masyarakat dapat menghitung dengan tepat potensi keuntungan atau kerugian dari investasi emas mereka. Fluktuasi harga emas, ditambah dengan perhitungan pajak, menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan investasi.

Investasi emas tetap menjadi pilihan menarik bagi sebagian masyarakat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Namun, pemahaman yang baik tentang regulasi dan pajak yang berlaku menjadi kunci keberhasilan dalam berinvestasi emas. (Kabarlink/Ain)

Baca Juga:

Type above and press Enter to search.