Terkini

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo oleh Eks Kapolri Listyo Sigit: Kompolnas Duga Ada Motif Utang Budi dan Manuver Politik

Ayu

Jurnalis

Ayu

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo oleh Eks Kapolri Listyo Sigit: Kompolnas Duga Ada Motif Utang Budi dan Manuver Politik

Suasana kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Kabupaten Bogor, menjadi lokasi pembahasan agenda mendesak saat Kepala Negara memanggil Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (24/4/2026). Foto: kompas.com



JAKARTA, KABARLINK.com - Pengungkapan kasus dugaan penyadapan tak berprosedur terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) memantik sorotan tajam.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016, Adrianus Meliala, menduga kuat bahwa aksi penyadapan tersebut bukan dijalankan demi kepentingan korps maupun negara, melainkan berorientasi pada kepentingan pihak tertentu.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) tersebut menilai insiden penyeretan pimpinan kepolisian dalam perkara ini tidak terlepas dari manuver politik serta faktor utang budi di masa lalu.

Berdasarkan hirearki kepangkatan, Adrianus menengarai sosok dengan pangkat tertinggi berpotensi besar menjadi aktor intelektual (intellectuelle dader) yang memegang motif serta tujuan utama.

Ia juga menilai keputusan Bareskrim Polri menetapkan LSP sebagai tersangka merupakan implikasi logis dari keterlibatan institusi dalam dinamika politicking.

Kasus ini bermula dari temuan Bareskrim Polri terkait operasional penyadapan ilegal selama kurun 2025 hingga 2026. Menurut Kabareskrim

Polri Komjen Pol Asep Safrudin, tersangka memerintahkan penyisipan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa mematuhi Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 serta tanpa ada relevansi dengan proses penyelidikan atau penyidikan hukum.

Target penyadapan mencakup nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, figur politik, jurnalis, pimpinan ormas, LSM, hingga pengusaha.

Untuk menghilangkan jejak digital, para tersangka juga diduga merintahkan penghapusan berkas hasil sadapan pada sistem LIMS pada Oktober 2026 sebelum akhirnya dilaporkan oleh petugas internal pada 30 Oktober 2026. Selain LSP, Polri turut menetapkan dua perwira tinggi lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. (bm)


Sumber: kompas.com
Topik: #Terkini
Bagikan: