Berkah Lebaran: Tunjangan Guru PAI Cair!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5127893/original/039167000_1739190407-IMG_8683.jpg)
JAKARTA, KABARLINK.com - Kabar gembira bagi para pendidik agama Islam di seluruh Indonesia! Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa tunjangan profesi untuk 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) akan segera dicairkan. Pencairan ini ditargetkan rampung sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H, memberikan angin segar bagi para pahlawan tanpa tanda jasa ini.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Sesuai arahan Bapak Menteri Agama, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya, ujarnya, seperti dikutip dari siaran pers pada Minggu (16/03/2025).
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk merealisasikan tunjangan profesi ini, mencakup periode Januari dan Februari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah, baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya, tegas Suyitno. Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi para guru yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk mendidik generasi penerus bangsa.
Proses pencairan tunjangan profesi ini akan dilakukan secara bertahap, setelah melalui verifikasi berkas persyaratan yang ketat. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja sesuai dengan Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025.
Suyitno mengimbau seluruh jajaran terkait untuk memastikan validitas data penerima agar tunjangan dapat segera dicairkan sebelum Lebaran. Sehingga, para guru dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka, imbuhnya.
Kepala Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) PAI Kemenag, Munir, menambahkan bahwa penerima tunjangan profesi ini meliputi guru dan pengawas PAI dengan status ASN (PNS dan PPPK) maupun non-ASN. Besaran tunjangan yang diterima akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, pungkas Munir. Diharapkan, pencairan tunjangan profesi ini dapat memberikan motivasi lebih bagi para guru PAI untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di Indonesia.