ASN Pensiun 70 Tahun: Rebutan Kerja Anak Cucu?
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/4552475/original/052078000_1693029867-zulfikar.jpg)
LEGISLATOR – Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Foto: Hermawan Arifianto/Liputan6.com
JAKARTA, KABARLINK.com - Usulan perubahan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun oleh Korpri Nasional menuai kritik tajam dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Politisi dari Partai Golkar ini berpendapat bahwa usia pensiun ASN saat ini, yaitu 60 tahun, sudah ideal.
Arse menekankan pentingnya regenerasi dan memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk berkontribusi dalam pemerintahan. Jika aparatur negara terus meminta penambahan usia kerja, bagaimana dengan generasi muda? Anak cucu kita juga butuh pekerjaan, ujarnya kepada wartawan pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Lebih lanjut, Arse mengingatkan bahwa Indonesia sedang menghadapi bonus demografi, di mana jumlah usia produktif semakin meningkat. Ia mempertanyakan bagaimana pemerintah akan mengakomodasi potensi besar dari generasi muda ini jika usia pensiun ASN diperpanjang.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, pada Senin, 19 Mei 2025, mengusulkan perubahan batas usia pensiun ASN. Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya 63 tahun, JPT Pratama 62 tahun, Eselon III dan IV 60 tahun, dan Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.
Zudan berargumen bahwa kenaikan usia pensiun bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, serta menyesuaikan dengan meningkatnya harapan hidup. Namun, Arse mempertanyakan dasar dari usulan tersebut. Semua negara maju membuat kebijakan berdasarkan riset, kita ini berdasarkan apa? Hasrat? tegasnya.
Perdebatan mengenai usia pensiun ASN ini menjadi krusial di tengah momentum bonus demografi yang dihadapi Indonesia. Keputusan yang diambil akan berdampak signifikan terhadap kesempatan kerja bagi generasi muda dan keberlangsungan birokrasi di masa depan. Kita harus memikirkan masa depan bangsa, pungkas Arse.
Berikut adalah tabel usulan perubahan Batas Usia Pensiun (BUP) oleh Korpri:
Jabatan | Usulan BUP |
---|---|
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama | 65 Tahun |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) | 63 Tahun |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) | 62 Tahun |
Eselon III dan IV | 60 Tahun |
Jabatan Fungsional Utama | 70 Tahun |