Ilustrasi Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS. Foto: Net/kontan.co.id
JAKARTA, KABARLINK.com - Memasuki pertengahan tahun, ragam kebutuhan keluarga biasanya mulai meningkat, terutama dengan tibanya masa pendaftaran sekolah anak maupun cucu. Namun, para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) agaknya bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memberikan kepastian bahwa dana segar berupa Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2026, sebagai bentuk apresiasi sekaligus bantalan ekonomi keluarga.
Kepastian pencairan ini secara resmi telah dipayungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, khususnya pada Pasal 15 poin (1), ditegaskan bahwa jadwal kucuran dana ini memang dirancang untuk cair pada pertengahan tahun. Meski tanggal spesifik pencairannya di bulan Juni belum diumumkan, kepastian bulan pelaksanaannya telah menjadi angin segar yang ditunggu-tunggu banyak pihak.
Tambahan pemasukan tahunan ini kerap menjadi instrumen penyelamat keuangan keluarga pensiunan, mulai dari menutup biaya pendidikan, melengkapi kebutuhan harian rumah tangga, hingga dialokasikan sebagai tabungan darurat.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
Berikut adalah ringkasan informasi terkait jadwal pencairannya:
| Keterangan | Informasi |
| Dasar Aturan | PP Nomor 9 Tahun 2026 |
| Mulai Pencairan | Paling cepat Juni 2026 |
| Kepastian Tanggal | Belum diumumkan secara spesifik |
| Pihak Terkait | Pensiunan PNS, Penerima Pensiun |
| Ketentuan Pembayaran | Dibayarkan 1 kali dalam tahun 2026 |
Berapa Besaran yang Akan Diterima?
Terkait nominal, para penerima pensiun tidak perlu bingung mengkalkulasi. Pasal 11 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 secara lugas menyebutkan bahwa besaran Gaji ke-13 yang akan diterima adalah sebesar satu bulan nilai pensiun yang biasa diterima setiap bulannya.
Acuan perhitungan besaran pensiun pokok ini masih merujuk pada regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, nominal yang masuk ke rekening nanti akan sama persis dengan gaji pensiunan bulanan yang biasa diambil.
Berikut adalah rincian estimasi besaran gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongannya:
Golongan I
Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Golongan II
Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Golongan III
Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
Golongan IV
Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100
Ringkasan Ketentuan Gaji ke-13
Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah matriks ringkasan komponen Gaji ke-13 bagi pensiunan tahun ini:
| Komponen | Penjelasan |
| Dasar Perhitungan | Pensiun bulanan terakhir |
| Besaran | Sama dengan 1 bulan uang pensiun |
| Dasar Hukum | PP Nomor 9 Tahun 2026 & PP Nomor 8 Tahun 2024 |
| Tujuan Utama | Tambahan penghasilan di pertengahan tahun |
| Penggunaan Umum | Pendidikan, kebutuhan rumah tangga, hingga tabungan |
Visualisasi Simulasi Rentang Gaji
Sebagai gambaran visual, berikut adalah rentang simulasi penyebaran nilai Gaji ke-13 yang akan diterima berdasarkan tingkatan golongan:
Gol I | ████████ 1,74 – 2,25 Juta
Gol II | ███████████ 1,74 – 3,20 Juta
Gol III | ███████████████ 1,74 – 4,03 Juta
Gol IV | ███████████████████ 1,74 – 4,95 Juta
- ➝ Tiga Eks Petinggi Bank Lolos dari Jerat Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Segera Siapkan Langkah Lanjutan
- ➝ Fenomena 'PHK Cepat', Riset Ungkap 98 Persen Gen Z Kekurangan Etos Kerja yang Dicari Perusahaan
- ➝ Surplus Belasan Ribu Ekor, Gunungkidul Siap Jadi "Lumbung" Hewan Kurban untuk DIY dan Sekitarnya
Terima kasih telah membaca tuntas pembahasan angin segar di pertengahan tahun jadwal dan rincian gaji ke13 pensiunan pns 2026 dalam otoritas ini Saya harap Anda menemukan value dalam artikel ini tetap semangat berkarya dan jaga kesehatan tulang. Bagikan kepada teman-teman yang membutuhkan. lihat artikel lainnya di bawah ini.
