LPSK 2024: Ribuan Nyawa Mencari Perlindungan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4019602/original/055672200_1652264923-polri_3.jpg)
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia - Tampak megah, bangunan utama Mabes Polri berdiri kokoh sebagai pusat komando institusi kepolisian nasional. Foto: Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro.
JAKARTA, KABARLINK.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana.
Komisioner LPSK, Sri Suprayati, menekankan pentingnya kolaborasi ini dalam mempermudah pengungkapan berbagai kasus kriminal, terutama melalui peran Justice Collaborator (JC). Hal itu menunjukkan keterkaitan kinerja dan pentingnya kolaborasi dan penguatan koordinasi dalam upaya perlindungan saksi dan korban, ujarnya kepada awak media.
Sepanjang tahun 2024, Polri tercatat telah mengajukan permohonan perlindungan kepada 1.209 saksi dan korban. Angka ini menunjukkan betapa krusialnya peran LPSK dalam sistem peradilan pidana.
Sri Suprayati berharap, di usia Polri yang ke-79, kerjasama antara kedua lembaga ini dapat semakin solid, khususnya dalam hal perlindungan saksi dan korban. Penguatan kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana.
Beberapa area kolaborasi yang potensial untuk diperkuat meliputi penanganan kasus-kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pencucian Uang, Perdagangan Orang, Narkoba, hingga korupsi. Kolaborasi LPSK bersama Polri diharapkan memperkuat pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana, serta peran pengungkapan perkara, imbuh Sri.
Dengan adanya gedung khusus untuk kantor LPSK, diharapkan kinerja lembaga ini dapat semakin optimal dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban di seluruh Indonesia. (Ain)