Wartawan Gadungan Peras Jaksa, Endingnya Penjara!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2512176/original/043210200_1543591057-ID_CARD_WARTAWAN-Muhamad_Ridlo.jpg)
WARTAWAN BERMASALAH – Profesi wartawan kerap dikotori oleh segelintir orang yang menggunakannya untuk memeras. Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang/Muhamad Ridlo
JAKARTA, KABARLINK.com - Seorang pria berinisial LS, yang mengaku sebagai wartawan, ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa korban adalah MAA.
Modus operandi pelaku adalah dengan mengancam akan terus memberitakan kasus dugaan mafia cukai. Selanjutnya pelaku meminta pihak Kejati DKI Jakarta memberikan atensi, sehingga berita tersebut tidak kembali ditayangkan oleh pelaku, jelas Ade Ary.
Menurut keterangan tertulis Ade Ary, kejadian bermula pada 27 Mei 2025, ketika LS mengirimkan beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejati kepada korban. Tindak pidana pemerasan diawali dengan pelaku LS mengirimkan beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi pada tanggal 27 Mei 2025 kepada korban.
LS kemudian mengajak korban bertemu dengan bahasa ngopi2, sharing, dan 'barangkali ada buat ngopi2, pribadi abang aja, kl ada titip aja bang'. Karena kesibukannya, korban tidak dapat memenuhi ajakan tersebut.
Keesokan harinya, pada 28 Mei, LS kembali menghubungi korban dengan alasan membahas demo kasus cukai yang sedang ramai. Pada pertemuan tersebut, pelaku yang mengaku sebagai wartawan telah 7 (tujuh) kali menayangkan kasus terkait cukai rokok yang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta, dan membutuhkan biaya kurang lebih Rp26.000.000 untuk sekali tayang, ungkap Ade Ary.
Ketika korban menanyakan tentang ramainya berita demo kasus cukai, LS menjawab, 'itu juga yang hendak kita bicarakan, itupun kalau Kejati berkenan'. LS secara terang-terangan menyebut telah menaikkan 7 artikel berita soal dugaan permainan cukai yang menyeret nama jaksa.
Korban yang memahami maksud pelaku akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta. Tak lama kemudian, LS diciduk oleh dua orang dari pihak kejaksaan, yaitu jaksa A dan R, beserta barang bukti uang yang baru saja diterimanya. Selain itu, turut diamankan tangkapan layar percakapan WhatsApp dan tiga artikel online yang ditulis oleh LS.
Kasus ini telah dilaporkan dan tercatat dengan nomor polisi. (Kabarlink/Ain)