Timah: Kejagung Dalami Empat Saksi Kunci
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4898165/original/048615300_1721631476-barang_bukti_korupsi_Timah_Harvey_Moeis_dan_Helena_Lim-HERMAN_9.jpg)
JAKARTA, KABARLINK.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Serangkaian pemeriksaan saksi kembali dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pada hari Kamis, 20 Maret 2025, tim penyidik memeriksa empat orang saksi. Salah satunya adalah JM, yang menjabat sebagai Direktur PT Gading Orchard Summarecon. Selain itu, diperiksa pula AS, AW, dan KRN yang berprofesi sebagai pedagang atau kolektor dan wiraswasta.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli kepada awak media.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa kelima tersangka korporasi tersebut dibebankan ganti rugi atas kerugian negara akibat kerusakan lingkungan. Total kerugian lingkungan hidup mencapai Rp271 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
Perusahaan | Nilai Kerugian (Triliun Rupiah) |
---|---|
PT RBT | 38 |
PT SBS | 23 |
PT SIP | 24 |
PT TIN | 23 |
PT VIP | 42 |
Febrie menambahkan bahwa sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp119 triliun masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihak-pihak yang bertanggung jawab atas sisa kerugian tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus korupsi timah ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang sangat besar. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.