Regenerasi TNI: Usia Pensiun Diubah, Era Baru?

Unveiling the Crisis of Plastic Pollution: Analyzing Its Profound Impact on the Environment

JAKARTA, KABARLINK.com - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terus menjadi sorotan publik. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan relevansi penambahan batas usia pensiun prajurit TNI sebagai langkah strategis dalam menjaga kesiapan dan regenerasi kepemimpinan.

Menurut Jenderal Agus, keputusan ini didasarkan pada analisis data komprehensif yang mempertimbangkan kebutuhan operasional, kesejahteraan prajurit, kebutuhan organisasi, serta dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode 2025-2030. Analisis berbasis data menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan ini, tegasnya saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Senayan, Kamis (13/3/2025).

Selain itu, Jenderal Agus menyoroti pentingnya transisi bagi prajurit purnawirawan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN memberikan peluang bagi mereka untuk berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi prajurit senior dan kepastian jenjang karir bagi prajurit muda.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mengingatkan pentingnya keseimbangan antara optimalisasi peran TNI dan prinsip supremasi sipil. Ia menekankan bahwa penempatan prajurit TNI di ranah sipil harus melalui pembahasan dan pertimbangan matang agar tidak menimbulkan antipati di masyarakat.

Rizal juga menyoroti perlunya pembatasan ketat dalam penempatan personel aktif TNI di jabatan sipil. Ruang bagi personel aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil harus disertai pembatasan ketat. Jangan sampai peran itu tumpang tindih dengan profesionalisme di ranah sipil, ujarnya, Rabu (12/3/2025).

Ia menambahkan, penempatan individu dalam suatu jabatan harus didasarkan pada prinsip meritokrasi, kompetensi, dan transparansi seleksi yang terukur. Hal ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih wewenang dan intervensi militer di ranah pemerintahan.

Komisi I DPR saat ini tengah mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pakar hukum, untuk memastikan revisi UU TNI berjalan transparan dan mengakomodir kepentingan publik. Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik untuk menjaga kesatuan dan keutuhan bangsa.

Rizal juga mengingatkan agar esensi reformasi TNI pasca-Orde Baru tidak dilupakan. Netralitas dan profesionalisme militer adalah kunci keberhasilan demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, pembahasan revisi UU TNI harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek.

Type above and press Enter to search.