MPR Jamin Jaksa Aman, TNI-Polri Siaga!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5201592/original/043591000_1745827013-WhatsApp_Image_2025-04-28_at_11.42.55.jpeg)
SAMBUTAN KETUA MPR – Ahmad Muzani menyampaikan pidato dalam kegiatan Halal Bihalal Ikatan Keluarga Besar Tegal Bahari Ayu (IKBT-BA) se-Jabodetabek yang berlangsung di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (27/4/2025). Foto: Istimewa
JAKARTA, KABARLINK.com - Negara memperkuat perlindungan bagi para jaksa dan keluarganya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan, regulasi ini bertujuan memberikan jaminan keamanan bagi para penegak hukum yang menjalankan tugas negara.
Perlindungan ini melibatkan dua institusi keamanan negara, yaitu Polri dan TNI. Intinya adalah bagaimana orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara itu keamanannya, keluarganya, dijamin oleh negara, ujar Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (23/5/2025).
Kerja sama antara Kejaksaan dan TNI bukan hal baru. Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejaksaan Agung, Herry Hermanus Horo, menjelaskan bahwa dasar hukumnya adalah Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI yang ditandatangani pada 6 April 2023. Nota kesepahaman ini mengatur tentang pengamanan di lingkungan kejaksaan.
Pasal 1 ayat (1) Perpres tersebut menegaskan bahwa perlindungan negara bertujuan memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan harta benda jaksa. Ancaman ini mencakup segala bentuk perbuatan yang menimbulkan rasa takut atau paksaan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi jaksa.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menambahkan, kerja sama ini didasarkan pada nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan TNI. Ia menilai bahwa jaksa menjalankan tugas yang berat dan berisiko, sehingga jaminan keamanan sangat penting.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2025 pada 21 Mei 2025. Perpres ini mulai berlaku sejak diundangkan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Muzani menegaskan bahwa pengamanan oleh prajurit TNI di kejaksaan bukanlah hal baru. Ia meminta Polri dan TNI untuk mengamankan institusi dan keluarga para jaksa yang sedang menjalankan tugas kenegaraan.
Sebelumnya, publik menyoroti pengerahan personel TNI untuk menjaga kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Kejaksaan juga memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Militer (Jampidmil) yang berpangkat jenderal bintang tiga.
Herry Horo mencontohkan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga melibatkan kerja sama dengan TNI dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BGN saja itu penyedia lahannya awal-awal itu banyak di-support oleh TNI. Jadi wajar jika ada pengamanan dari unsur militer, ujarnya dalam acara Talkshow Sound of Justice di Universitas Padjadjaran, Jatinangor, Sumedang, Rabu (14/5/2025). (Kabarlink/Ain)