Minyakita Kemayoran: Takaran Kurang, Satgas Bertindak!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5158846/original/077248800_1741674006-IMG-20250311-WA0027.jpg)
Kabarlink.com Semoga keberkahan menyertai setiap langkahmu. Pada Artikel Ini saya ingin membedah Nasional,Peristiwa yang banyak dicari publik. Catatan Informatif Tentang Nasional,Peristiwa Minyakita Kemayoran Takaran Kurang Satgas Bertindak Yuk
Table of Contents
JAKARTA,KABARLINK.com - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Metro Jaya menggemparkan Pasar Kemayoran dengan temuan mengejutkan terkait takaran Minyakita. Inspeksi mendadak yang dipimpin oleh Kasubdit Indag I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, mengungkap adanya ketidaksesuaian volume pada kemasan 1 liter minyak goreng bersubsidi tersebut.
Tim Satgas Pangan, dilengkapi dengan tabung ukur khusus, melakukan pengujian langsung di beberapa warung sembako. Hasilnya, dugaan kecurangan terbukti, menunjukkan bahwa volume Minyakita dalam kemasan 1 liter tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Masyarakat tahunya 1 liter, ini ada kekurangan 200 ml,” ujar salah satu petugas Satgas Pangan saat melakukan pengecekan di lapangan pada Selasa, 11 Maret 2025. Temuan ini tentu meresahkan masyarakat, mengingat Minyakita merupakan minyak goreng bersubsidi yang seharusnya terjangkau bagi semua kalangan.
Menindaklanjuti temuan ini, AKBP Anggi Saputra Ibrahim menyatakan akan segera mendatangi agen-agen yang menyalurkan Minyakita ke pedagang di Pasar Kemayoran. Tujuannya adalah untuk menelusuri akar permasalahan dan memastikan bahwa praktik curang ini tidak berlanjut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Minyakita. Tersangka, yang berperan sebagai pemilik sekaligus kepala cabang dan pengelola gudang ilegal di Depok, diduga melakukan pengemasan ulang Minyakita dengan volume yang tidak sesuai.
Penggerebekan gudang ilegal pada 9 Maret 2025 lalu mengungkap bahwa minyak yang seharusnya berisi 1000 mililiter (1 liter) hanya diisi sekitar 820 hingga 920 mililiter. Bahkan, untuk kemasan botol, volume minyak hanya mencapai 760 mililiter.
“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita ratusan dus Minyakita dalam berbagai kemasan, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum, mengingat dampaknya yang merugikan masyarakat luas.
Berikut rincian barang bukti yang disita:
Jenis Barang Bukti | Jumlah |
---|---|
Minyakita kemasan pouch bag (siap didistribusikan) | 450 dus |
Minyak dalam gudang | 180 dus |
Minyak kemasan botol | 250 krat |
Mesin pengisian dan alat pendukung | Puluhan |
Terima kasih telah menyimak minyakita kemayoran takaran kurang satgas bertindak dalam nasional,peristiwa ini sampai akhir Terima kasih atas dedikasi Anda dalam membaca selalu berinovasi dalam pembelajaran dan jaga kesehatan kognitif. Silakan share kepada rekan-rekanmu. lihat juga konten lainnya. Sampai berjumpa.
✦ Tanya AI