Mbah Tupon vs. Mafia Tanah: DPR Mengawal!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5207594/original/063943400_1746249570-IMG_20250503_120512.jpg)
JAKARTA, KABARLINK.com - Kasus sengketa lahan yang menimpa Mbah Tupon, seorang lansia dari Bantul, Yogyakarta, terus bergulir dan mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah mengambil langkah tegas dengan memblokir sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa hingga proses pemeriksaan oleh kepolisian selesai.
Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi. Sertifikat tersebut diketahui telah beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank tanpa sepengetahuan Mbah Tupon.
Dua anggota DPR RI dari PDIP, MY Esti Wijayati dan Rieke Dyah Pitaloka, pada tanggal 3 Mei 2025, mendesak penyelesaian hukum atas kasus ini. Mereka mengunjungi Mbah Tupon untuk memberikan dukungan moral dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Esti Wijayati menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memberikan kepercayaan, terutama dalam urusan legalitas lahan dan kredit. Ia juga menggarisbawahi perlunya verifikasi dan identifikasi yang menyeluruh oleh pihak perbankan sebelum memberikan pinjaman, terutama kepada kelompok rentan yang mungkin memiliki keterbatasan dalam memahami dokumen legal.
“Sertifikat sekarang sudah diblokir agar tidak bisa dipakai proses jual beli,” ujar Esti. “Ini pelajaran tentang bagaimana masyarakat bersama-sama gotong royong, meluruskan sesuatu yang tidak benar, menjaga dan mem-backup supaya kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi.”
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa laporan terkait kasus ini telah diterima pada 14 April 2025. Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti awal. Ihsan juga menambahkan bahwa kemungkinan adanya modus mafia tanah dalam kasus ini masih dalam proses pendalaman.
Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa kasus Mbah Tupon telah ditangani dengan serius dan melibatkan kepolisian untuk mencegah adanya praktik mafia tanah. Ia juga menyoroti pentingnya memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat yang buta huruf atau memiliki keterbatasan dalam memahami dokumen legal.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya kehati-hatian dan verifikasi dalam setiap transaksi yang melibatkan tanah dan kredit. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak mudah memberikan kepercayaan kepada pihak yang tidak dikenal. Pihak berwenang juga diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi Mbah Tupon dan keluarganya.
Berikut adalah rangkuman poin penting dalam kasus Mbah Tupon:
Aspek | Detail |
---|---|
Korban | Mbah Tupon, lansia warga Bantul, Yogyakarta |
Modus | Penggelapan sertifikat tanah |
Luas Tanah | 1.655 meter persegi |
Nilai Kredit | Rp1,5 miliar |
Status | Dalam proses penyelidikan kepolisian |