Ilustrasi pelecehan seksual verbal di grup obrolan tertutup. Grafis: AI
JAKARTA, KABARLINK.com - Sebuah institusi pendidikan tinggi yang sejatinya menjadi rahim lahirnya para pembela keadilan, kini justru menyisakan trauma yang teramat pedih bagi mahasiswinya. Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) angkatan 2023 kini harus menghadapi sanksi berat—mulai dari pendepakan dari organisasi hingga ancaman drop out—usai terbukti merendahkan harkat dan martabat rekan mahasiswi mereka sendiri melalui pelecehan seksual verbal di grup obrolan tertutup, sebuah tragedi empati yang memuncak pada sidang terbuka pada Selasa (14/4/2026) dini hari.
Mimpi buruk ini tidak bermula dari laporan resmi, melainkan dari sebuah permohonan maaf massal yang terasa janggal. Pada akhir pekan lalu, menjelang pergantian hari menuju Minggu (12/4/2026), keenam belas pemuda tersebut mendadak mengunggah permintaan maaf di grup angkatan tanpa menjelaskan dosa apa yang telah mereka perbuat.
Namun, bangkai yang disembunyikan akhirnya tercium. Jagat media sosial X tak lama kemudian membongkar realitas menyakitkan di balik permintaan maaf tersebut. Di balik layar ponsel, dalam grup WhatsApp dan LINE yang eksklusif, ke-16 mahasiswa ini terbukti menjadikan teman-teman perempuan mereka sebagai objek lelucon kotor bernuansa seksual. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi bahwa mereka bukan lagi sekadar 'terduga', melainkan telah mengakui perbuatan merendahkan tersebut.
Di tengah kehebohan publik, ada hati para penyintas yang hancur berkeping-keping. Dimas memilih untuk menutup rapat informasi mengenai jumlah dan identitas korban. Keputusan ini diambil murni demi merangkul dan melindungi psikologis para penyintas yang saat ini membutuhkan ruang aman untuk bernapas, jauh dari penghakiman dan sorotan.
Tindakan nir-empati ini tak dibiarkan menguap begitu saja. Kampus merespons dengan ketegasan. Surat Keputusan BPM FH UI langsung turun, melucuti status keaktifan ke-16 pelaku dari seluruh roda organisasi kemahasiswaan. Pihak Dekanat dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI pun bergerak cepat dengan pendekatan yang berpusat pada pemulihan korban. Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, memastikan bahwa gerbang sanksi terberat telah terbuka—mulai dari pemecatan sebagai mahasiswa hingga penyerahan kasus ke aparat penegak hukum.
Puncak dari rasa sakit kolektif ini tumpah pada persidangan terbuka, Selasa dini hari. Ruang sidang terasa sesak, bukan hanya oleh lautan mahasiswa yang marah, tetapi oleh penderitaan yang tak lagi bisa dibendung. Ke-16 pelaku yang masuk ruangan hanya bisa tertunduk di bawah hujan sorakan kekecewaan.
Momen paling mengiris hati terjadi ketika para korban, dengan sisa-sisa keberanian mereka, menuntut untuk bertatap muka langsung. Tensi sempat memanas hingga ke titik didih tatkala naluri perlindungan orang tua para pelaku sempat menjadi tembok penghalang; menahan 14 anak mereka agar tak menemui korban. Setelah proses negosiasi yang alot dan menguras emosi, barulah ke-16 pemuda itu dihadirkan seutuhnya. Tidak ada kekerasan fisik yang terjadi malam itu, namun udara di dalam ruangan sudah terlanjur pekat oleh keresahan dan duka mendalam dari para penyintas yang martabatnya telah dilukai. (bm)
Terima kasih telah mengikuti pembahasan luka di balik jas almamater saat ruang aman fakultas hukum ui terkoyak obrolan melecehkan dalam hukum ini Semoga tulisan ini membantu Anda dalam kehidupan sehari-hari cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. Mari berikan manfaat dengan membagikan ini. Terima kasih telah membaca
