otoritas

Lawan Putusan PTUN Soal Direksi PDAM, Pemkot Semarang Pastikan Layanan Air Bersih Tak Terganggu

Son Sulistiono

Jurnalis

Son Sulistiono

Lawan Putusan PTUN Soal Direksi PDAM, Pemkot Semarang Pastikan Layanan Air Bersih Tak Terganggu

Pemkot Semarang memastikan masyarakat mendapatkan akses air bersih yang lancar dan tetap menjadi prioritas utama. Foto: dok.Pemkot Semarang



SEMARANG, KABARLINK.com – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang menempuh upaya hukum banding terhadap Putusan PTUN Semarang No. 100/G/2025/PTUN.Smg terkait sengketa ketidakpuasan pemberhentian direksi lama. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum agar tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai prosedur evaluasi kinerja yang telah ditetapkan.


Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan tidak akan menghambat komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.  Menurutnya, hak masyarakat untuk mendapatkan akses air bersih yang lancar tetap menjadi prioritas utama.


“Kita menghargai proses hukum yang berjalan, tetapi saya memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan PDAM dikelola oleh tim yang profesional. Upaya banding ini merupakan langkah konstitusional kami demi menjaga stabilitas perusahaan dan kepentingan warga Semarang,” ujarnya pada Jumat (8/5).


Secara regulasi, pengajuan banding ini secara otomatis menjadikan putusan tingkat pertama belum dapat dilaksanakan. Berdasarkan Pasal 115 UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009, ditegaskan bahwa hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht yang dapat dilaksanakan eksekusinya.


Agustina menjelaskan bahwa status manajemen PDAM saat ini tetap sah dan memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan operasional perusahaan. Hal ini menjadi jaminan bagi para mitra kerja maupun pelanggan agar tidak muncul keraguan dalam melakukan kerja sama teknis dengan manajemen yang menjabat.


“Masyarakat tidak perlu khawatir karena manajemen PDAM saat ini sudah memiliki legal standing yang kuat untuk menjalankan tata kelola perusahaan. Saya menjamin sengketa ini tidak mempengaruhi aktivitas pelayanan publik. Semuanya berjalan normal agar kepentingan umum tidak terganggu sedikit pun,” imbuhnya.


Manajemen PDAM Semarang pun dipastikan terus melakukan akselerasi pelayanan di lapangan tanpa terhambat oleh proses di meja hijau. Pemkot Semarang meyakini bahwa langkah penyegaran organisasi yang telah dilakukan sebelumnya bertujuan untuk perbaikan jangka panjang pelayanan air bersih di Kota Semarang.


Agustina menambahkan bahwa pemerintah akan mengikuti seluruh tahapan hukum dengan kooperatif sambil terus melakukan pemantauan kinerja di internal PDAM. Dia berharap publik melihat persoalan ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola BUMD yang lebih akuntabel.


“Proses hukum biarlah berjalan sesuai mekanismenya, sementara di jalur pelayanan, kita terus tancap gas bekerja maksimal. Masyarakat menunggu bukti nyata dari perbaikan layanan yang kita janjikan. Kita pastikan Kota Semarang terus maju dengan pelayanan yang semakin lebih baik,” pungkasnya. (bm)

Demikian uraian lengkap mengenai lawan putusan ptun soal direksi pdam pemkot semarang pastikan layanan air bersih tak terganggu dalam otoritas yang saya sajikan Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. Mari sebar kebaikan ini kepada semua. semoga Anda menemukan artikel lain yang menarik. Terima kasih.

Topik: #otoritas
Bagikan: