La Nyalla Diincar KPK? Geledah Rumah Berbuntut Panjang

Unveiling the Crisis of Plastic Pollution: Analyzing Its Profound Impact on the Environment

JAKARTA, KABARLINK.com - Pada tanggal 14 April 2025, rumah mantan Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, di Surabaya, Jawa Timur, digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, yang juga menyeret nama politikus PDIP, Kusnadi.

Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, peluang pemeriksaan terhadap La Nyalla akan bergantung pada kewenangan penyidik yang sedang mengusut kasus korupsi dana hibah tersebut. Tessa menambahkan pada tanggal 15 April 2025, bahwa pemanggilan saksi merupakan kewenangan penyidik dan akan dilakukan jika dibutuhkan klarifikasi dari pihak tertentu.

Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila (PP) Surabaya, Rohmad Amrullah, yang mengaku sebagai perwakilan keluarga La Nyalla, mengklaim bahwa penyidik KPK tidak menemukan barang bukti apapun yang berkaitan dengan kasus Kusnadi.

La Nyalla sendiri mempertanyakan mengapa rumahnya digeledah, padahal ia tidak merasa memiliki kaitan dengan perkara Kusnadi. Ia juga menyatakan akan tetap kooperatif jika memang diperlukan dalam proses hukum.

Dalam surat berita acara hasil penggeledahan, tertulis bahwa tidak ditemukan barang, uang, atau dokumen yang terkait dengan penyidikan. KPK menggeledah dua rumah La Nyalla yang berada dalam satu area. Meskipun demikian, KPK membuka peluang untuk memeriksa La Nyalla terkait kasus korupsi dana hibah tersebut, namun belum memberikan informasi mengenai jadwal pemeriksaan.

Inti dari permasalahan ini adalah: KPK melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi dana hibah, namun tidak menemukan bukti di kediaman La Nyalla. Peluang pemeriksaan La Nyalla masih terbuka, tergantung pada kebutuhan penyidikan.

Kasus ini masih dalam pengembangan oleh KPK.

Type above and press Enter to search.