Kreator Meme Prabowo-Jokowi Diciduk Polisi.

Unveiling the Crisis of Plastic Pollution: Analyzing Its Profound Impact on the Environment

JAKARTA, KABARLINK.com - Seorang wanita berinisial SSS diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan penyebaran meme yang menampilkan figur Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo. Informasi ini dikonfirmasi oleh Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Menurut keterangan, SSS diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024. Kasus ini bermula dari unggahan meme yang kemudian viral di media sosial.

Kabar penangkapan ini mencuat setelah akun @MurtadhaOne1 di platform X (sebelumnya Twitter) mengunggah informasi mengenai seorang mahasiswi yang diduga ditangkap karena membuat meme yang menampilkan Prabowo dan Jokowi. Akun tersebut menulis, Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat.

Akun @bengkeldodo juga turut mengunggah foto seorang wanita yang mengenakan almamater berlogo ITB, bersanding dengan foto meme yang diduga dibuatnya. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pengguna media sosial. Meme yang menjadi pangkal masalah menampilkan karikatur atau gambar yang diedit sedemikian rupa sehingga menimbulkan interpretasi tertentu. Kasus ini mengingatkan kembali akan pentingnya berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya, terutama terkait dengan konten yang berpotensi melanggar hukum.

Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 26 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto mengundang Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk berbuka puasa bersama di Istana Kepresidenan Jakarta. Momen kebersamaan ini menjadi simbol persatuan dan kesinambungan kepemimpinan nasional. (Kabarlink/Ain)

Type above and press Enter to search.