JAKARTA, KABARLINK.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan perintangan penanganan perkara yang melibatkan sejumlah nama, termasuk seorang ketua buzzer berinisial MAM. Penetapan tersangka terhadap MAM menambah daftar panjang pihak yang diduga berupaya menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, MAM diduga kuat bersekongkol dengan tiga tersangka lainnya, yaitu MS (advokat), JS (advokat dan dosen), serta TB (Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif), untuk menciptakan opini publik yang negatif terhadap Kejagung. Opini ini sengaja dibangun untuk mempengaruhi jalannya persidangan dan menggagalkan pembuktian perkara.
Modus operandi yang digunakan, lanjut Qohar, adalah dengan menyebarkan berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejagung melalui berbagai platform media sosial. MAM, sebagai ketua tim Cyber Army, diduga mengkoordinir sekitar 150 buzzer untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita dan konten yang dibuat oleh TB.
Selain itu, MAM juga diduga membuat video dan konten yang berisi pernyataan negatif dari MS dan JS, yang meragukan metodologi penghitungan kerugian negara oleh ahli yang dihadirkan Kejagung. Narasi ini kemudian disebarkan secara masif di media sosial dengan tujuan untuk mempengaruhi opini publik.
Lebih lanjut, MAM juga diduga menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapan dengan MS dan JS terkait konten negatif tersebut. Atas perbuatannya, MAM disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, MAM diduga menerima aliran dana sebesar Rp697.500.000 dan Rp167.000.000 dari MS melalui seorang staf di bagian keuangan Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Saat ini, MAM telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Kasus ini bermula dari penanganan tiga perkara besar oleh Kejagung, yaitu tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.
Penetapan MAM sebagai tersangka menambah daftar panjang pihak yang diduga terlibat dalam upaya perintangan penanganan perkara di Kejagung. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa kompleksnya upaya penegakan hukum di Indonesia.
Itulah pembahasan komprehensif tentang kejagung dikepung buzzer drama opini berbayar terungkap dalam hukum yang saya sajikan Jangan lupa untuk terus belajar dan mengembangkan diri selalu bergerak maju dan jaga kesehatan lingkungan. Bagikan juga kepada sahabat-sahabatmu. Sampai jumpa lagi
