Gibran Aman: Pemakzulan? Pintu Konstitusi Tertutup!

Unveiling the Crisis of Plastic Pollution: Analyzing Its Profound Impact on the Environment

JAKARTA, KABARLINK.com - Gelombang diskusi politik belakangan ini diwarnai isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, dengan tegas menyatakan bahwa wacana tersebut tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, pada Rabu malam (7 Mei 2025), Sarmuji menjelaskan bahwa proses pemilihan Gibran telah sesuai dengan konstitusi. Mas Gibran terpilih secara konstitusional melalui pemilihan presiden dan wakil presiden, dipilih oleh 58 persen rakyat Indonesia secara konstitusional, disahkan oleh Mahkamah Konstitusi, ujarnya.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai diskusi publik yang mengangkat isu pemakzulan Gibran. Isu ini berkembang seiring dengan sorotan terhadap keterlibatan Gibran dalam Pilpres 2024, terutama setelah putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Sarmuji menekankan bahwa hingga saat ini, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran yang dapat dijadikan alasan untuk pemakzulan. Ia merujuk pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Dengan demikian, Sarmuji menegaskan bahwa proses pemilihan Gibran sebagai Wakil Presiden telah sah secara hukum dan mendapatkan dukungan mayoritas rakyat Indonesia. Ia menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup.

Type above and press Enter to search.