Drama Praperadilan Firli Bahuri Berakhir: Gugatan Dicabut!

Unveiling the Crisis of Plastic Pollution: Analyzing Its Profound Impact on the Environment

JAKARTA, KABARLINK.com - Jakarta, 19 Maret 2025, mantan ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan ini diumumkan langsung oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar, dalam sidang yang digelar pada hari Rabu.

“Dengan ini, kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan pada tanggal 12 Maret 2025,” tegas Ian Iskandar.

Ian memaparkan dua alasan utama di balik keputusan pencabutan tersebut. Pertama, tim kuasa hukum merasa perlu menyempurnakan dan melengkapi berkas permohonan. Kedua, pencabutan ini dilakukan dalam momentum bulan Ramadan, yang dianggap sebagai bulan penuh berkah dan ampunan.

“Kami akan melakukan perbaikan agar praperadilan ini dapat memberikan manfaat hukum. Selain itu, kami juga mempertimbangkan bulan Ramadan sebagai alasan pencabutan,” jelas Ian.

Menanggapi pencabutan ini, Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim. Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, sebelumnya menyatakan kesiapan timnya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

“Kami sudah mendengar apa yang disampaikan pemohon. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia Hakim untuk langkah selanjutnya,” ujar perwakilan Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya.

Ade Safri juga mengungkapkan keyakinannya bahwa hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Keyakinan ini didasarkan pada pengalaman gugatan praperadilan sebelumnya, di mana hakim menolak gugatan yang diajukan Firli.

“Saya sangat yakin hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan ini, karena materi yang sama sudah pernah diuji sebelumnya,” terang Ade.

Sidang perdana gugatan praperadilan Firli Bahuri jilid 2 sedianya akan digelar pada Rabu, 19 Maret 2025. Namun, dengan adanya pencabutan ini, sidang tersebut dibatalkan.

Sebelumnya, Firli Bahuri juga telah memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik.

Type above and press Enter to search.