Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Bos JakTV: Terjerat Hukum, Kini Tahanan Kota

img

Kabarlink.com Selamat beraktivitas semoga penuh keberhasilan., Di Sesi Ini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang Hukum. Catatan Informatif Tentang Hukum Bos JakTV Terjerat Hukum Kini Tahanan Kota Dapatkan gambaran lengkap dengan membaca sampai habis.

    Table of Contents

JAKARTA, KABARLINK.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengumumkan penahanan tiga tersangka terkait kasus obstruction of justice dalam perkara korupsi minyak goreng yang sebelumnya sempat divonis lepas. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, bersama dengan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada Rabu malam, 23 Oktober 2024.

Ketiga tersangka tersebut adalah MS (seorang advokat), JS (dosen dan advokat), dan TB (Direktur Pemberitaan JakTV). Menurut Abdul Qohar, MS dan JS diduga mendanai serangkaian demonstrasi dengan tujuan menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara korupsi minyak goreng di persidangan. Sementara itu, TB dituduh menyebarkan narasi negatif tentang kejaksaan melalui pemberitaan.

Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa MS dan JS diduga membayar Rp478,5 juta kepada TB untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejagung terkait penanganan perkara korupsi minyak goreng. Tindakan ini, menurut Kejagung, bertujuan untuk membentuk opini publik yang negatif terhadap kejaksaan dan mengganggu konsentrasi penyidik, dengan harapan agar perkara tersebut dapat dibebaskan atau setidaknya menghambat proses hukum.

Selain itu, para tersangka juga dituduh melakukan tindakan lain seperti menghapus berita dan tulisan dari barang bukti elektronik, serta memberikan keterangan palsu selama proses penyidikan. Salah satu keterangan saksi menyebutkan bahwa WS, seorang Panitera, diduga memberikan arahan putusan (vonis lepas korupsi minyak goreng) kepada MS dan JS sebelum putusan dibacakan di persidangan, untuk dikoreksi agar sesuai dengan yang diminta.

Kejagung juga menyoroti adanya dugaan permufakatan jahat antara MS, JS, dan TB untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Pertamina Tbk, serta tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong. Mereka diduga bekerja sama dalam mengatur pemberitaan untuk membentuk opini publik dan memberikan keterangan palsu.

Terkait penahanan TB, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengonfirmasi bahwa status penahanannya telah dialihkan menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, 24 April 2025. Alasan pengalihan penahanan ini adalah karena TB menderita sakit.

Adapun rincian peran masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:

  • MS dan JS: Diduga membiayai demonstrasi, menyelenggarakan seminar, podcast, dan talkshow dengan narasi negatif, serta membuat metodologi perhitungan keuangan negara yang menyesatkan.
  • TB: Diduga mempublikasikan narasi negatif di media sosial, media online, dan JakTV, serta memproduksi acara TV Show yang menyudutkan kejaksaan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindakan para tersangka telah merugikan hak-hak para tersangka atau terdakwa yang ditangani oleh MS dan JS selaku penasihat hukum, serta merusak bukti-bukti dalam perkara korupsi.

Sekian penjelasan detail tentang bos jaktv terjerat hukum kini tahanan kota yang saya tuangkan dalam hukum Saya berharap tulisan ini membuka wawasan baru tetap semangat berkarya dan jaga kesehatan tulang. Jangan segan untuk membagikan kepada orang lain. Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - kabarlink.com
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads