ASN ke IKN: Ulang Strategi, Tujuan Baru?

Unveiling the Crisis of Plastic Pollution: Analyzing Its Profound Impact on the Environment

JAKARTA, KABARLINK.com - Serangkaian peristiwa politik mewarnai dinamika nasional, mulai dari pembahasan ulang pemindahan ASN ke IKN hingga pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Perdana Menteri Malaysia.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengumumkan bahwa pemerintah akan memproses ulang persiapan pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan strategi pembangunan IKN dengan perkembangan terkini, memastikan proses pemindahan berjalan relevan dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional.

Di sisi legislatif, Komisi III DPR RI tengah memfokuskan diri pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Rudianto Lallo, anggota Komisi III, menyatakan bahwa pembahasan RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan RUU tentang Kejaksaan Republik Indonesia kemungkinan akan ditunda hingga RUU KUHAP selesai dituntaskan pada tahun 2025. Prioritas ini diberikan mengingat urgensi RUU KUHAP dalam sistem hukum pidana nasional.

Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan dari Wakil Perdana Menteri Malaysia, Dato' Seri Dr. Ahmad Zahid bin Hamidi. Pertemuan bilateral ini membahas berbagai isu strategis terkait kerja sama antara Indonesia dan Malaysia di berbagai sektor. Presiden Prabowo menyambut Zahid sebagai sahabat lama, menandai eratnya hubungan kedua negara.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, atas tindakan bepergian ke luar negeri tanpa izin. Sanksi yang diberikan berupa kewajiban mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) akan menyentuh pasal-pasal terkait pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN, khususnya pada tingkat Eselon II ke atas. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas norma-norma terkait pengelolaan ASN di tingkat struktural, baik pimpinan tinggi pratama maupun madya.

Perkembangan politik ini menunjukkan dinamika pemerintahan dan legislasi yang terus berjalan, dengan fokus pada pembangunan nasional, hubungan internasional, dan penegakan aturan.

Type above and press Enter to search.