Tragedi Pulau Tikus: Hukum Menanti Lalai Wisata

JAKARTA, KABARLINK.com - Tragedi tenggelamnya KM Tiga Putra, kapal wisata yang menuju Pulau Tikus, Bengkulu, kini memasuki babak baru. Gubernur Helmi Hasan menegaskan bahwa proses hukum tengah berjalan, menyusul insiden yang merenggut nyawa delapan penumpang.
Korban terakhir yang dinyatakan meninggal dunia adalah Silvia Alvionita (27), warga Rejang Lebong, yang sempat mendapatkan perawatan intensif di ICU Rumah Sakit Bhayangkara. Silvia menghembuskan nafas terakhir setelah berjuang melawan dampak dari insiden tragis tersebut.
Peristiwa nahas yang terjadi pada Minggu, 11 April lalu, di perairan Pantai Malabero, Kota Bengkulu, ini telah memicu investigasi mendalam. Polresta Bengkulu telah melakukan olah TKP, mengukur dimensi kapal untuk mengetahui kapasitas sebenarnya, mengingat kapal tersebut mengangkut 104 orang.
Pemilik jasa perjalanan, nakhoda, dan lima anak buah kapal (ABK) telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Kapolres sudah mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, ujar Gubernur Helmi Hasan, Senin lalu.
Selain Silvia, tujuh korban lainnya yang telah diidentifikasi adalah Riska Nurjanah (28) dari Lubuk Linggau, Ratna Kurniati (28) warga Kota Bengkulu, dan Tesya (20) warga Kepahiang.
Gubernur Helmi Hasan, saat menjenguk para korban di rumah sakit pada Senin, 12 Mei 2025, menekankan pentingnya keselamatan dalam setiap aktivitas wisata. Ia mengingatkan bahwa kelalaian dan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kesalahan yang dilakukan siapapun akan ada tindakan hukum, dan hal seperti ini tidak boleh terulang, tegasnya.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan standar keselamatan bagi seluruh operator wisata bahari di Bengkulu. (Kabarlink/Ain)