Tilang Sita Kendaraan? Polisi Bicara Fakta April!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5159282/original/077790900_1741703368-IMG-20250311-WA0002.jpg)
JAKARTA, KABARLINK.com - Kontroversi klakson telolet pada bus kembali mencuat, memicu perhatian serius dari pihak kepolisian. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa penggunaan klakson yang tidak sesuai standar dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak yang seringkali berkerumun di pinggir jalan demi mendengar suara unik tersebut.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menambahkan bahwa penertiban klakson telolet menjadi salah satu target utama dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025. Kami akan memberikan teguran kepada pengemudi bus yang masih menggunakan klakson 'telolet' untuk segera menggantinya sesuai ketentuan, tegas Argo. Bagi yang membandel, sanksi tilang akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus pengeroyokan terhadap seorang pengendara motor di Jakarta Selatan, yang menegur pengemudi bus karena membunyikan klakson telolet di tengah kemacetan, menjadi contoh nyata dampak negatif dari penggunaan klakson yang berlebihan. Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengimbau kepada anak-anak untuk tidak menunggu telolet di pinggir jalan demi keselamatan mereka.
Di sisi lain, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membantah informasi yang beredar mengenai perubahan sistem tilang, di mana surat kendaraan mati akan langsung disita. Tidak betul, proses tilang tidak seperti itu, ujarnya. Polisi akan tetap memantau pelanggaran lalu lintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus memberlakukan kebijakan diskresi penggunaan bahu jalan tol di ruas Semanggi-Cawang. Kebijakan ini, yang telah diterapkan sejak 24 Februari 2025, awalnya berlaku pukul 18.00-20.00 WIB. Namun, selama bulan Ramadhan, jadwalnya dipercepat menjadi mulai pukul 17.00 WIB, menyesuaikan dengan pergeseran waktu kemacetan lalu lintas di Jakarta.
Bagi pengendara yang melanggar aturan dan menggunakan bahu jalan di luar waktu yang ditentukan, sanksi tilang akan tetap diberlakukan. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.