THR Dipaksa Ormas? Menko PM Angkat Bicara!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5156742/original/015232500_1741525222-WhatsApp_Image_2025-03-09_at_19.36.46.jpeg)
JAKARTA, KABARLINK.com - Sejumlah berita hangat mewarnai jagat nasional dalam beberapa hari terakhir. Mulai dari apresiasi Presiden terpilih Prabowo Subianto atas kemenangan Timnas Indonesia, hingga penegasan Menko PMK Muhaimin Iskandar terkait THR.
Euforia kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 masih terasa. Presiden Prabowo Subianto, yang menyaksikan langsung pertandingan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada Selasa, 25 Maret 2025, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya. Kita berhasil, tim nasional kita, perjuangannya cukup baik, mereka berjuang, kerja keras, ujarnya. Kemenangan 1-0 ini membuka peluang Indonesia untuk melaju ke babak selanjutnya.
Di sisi lain, Menko PMK Muhaimin Iskandar menyoroti isu permintaan THR oleh organisasi kemasyarakatan (ormas). Ia menegaskan bahwa pemaksaan dalam meminta THR adalah tindakan yang tidak perlu. THR itu ‘kan berlaku untuk yang bekerja dan menjadi tanggung jawab perusahaan, jelasnya pada Selasa, 25 Maret 2025. Cak Imin, sapaan akrabnya, juga baru saja terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jampidum mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut Tangerang ke Bareskrim Polri. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa pengembalian ini sesuai dengan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, dengan tenggat waktu 14 hari untuk dilengkapi. Adapun berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, ungkap Harli pada Rabu, 26 Maret 2025. Kasus ini mencuat karena SHM diduga digunakan untuk keuntungan tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland. Jaksa juga mengindikasikan adanya potensi korupsi dalam kasus ini.
Kejaksaan memberikan petunjuk adanya indikasi korupsi dalam perkara tersebut. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pengembalian berkas tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, untuk segera dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari.