Teddy Naik Pangkat: Reaksi Beragam Mengemuka!

Unveiling the Crisis of Plastic Pollution: Analyzing Its Profound Impact on the Environment

JAKARTA, KABARLINK.com - Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet (Seskab), dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) TNI AD, terus menjadi sorotan publik. Keputusan ini memicu perdebatan tentang profesionalisme dan transparansi di tubuh TNI.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa Letkol Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Seskab. Menurutnya, posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024.

“Enggak (melanggar) kan, di Setmilpres kan sudah ada tentara memang,” ujar Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Namun, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memiliki pandangan berbeda. Ia berpendapat bahwa posisi Letkol Teddy sebagai Seskab melanggar Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hasanuddin mengingatkan bahwa prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

“Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer,” kata TB Hasanuddin.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa kenaikan pangkat Letkol Teddy sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI, berbasis pada prestasi dan rekam jejak pengabdian.

Sementara itu, Juru Bicara DPP PSI Wiryawan menilai bahwa kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada intervensi politik. PSI meminta semua pihak untuk menghargai keputusan TNI.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengkritik keras kenaikan pangkat Letkol Teddy. Ia mendesak Panglima TNI untuk membatalkan kenaikan pangkat tersebut dan memastikan sistem meritokrasi di TNI tetap terjaga.

Polemik ini terus bergulir, dengan berbagai pihak memberikan pandangan dan argumen masing-masing. Masyarakat menantikan penjelasan yang lebih transparan dan akuntabel dari pihak terkait, demi menjaga kepercayaan publik terhadap TNI.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan bahwa posisi Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 di bawah Setmilpres.

“Kalau berdasarkan dari juru bicara kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya bahwa ada perpres bahwa seskab di bawah sesmilpres,” kata Maruli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.

Kontroversi ini menyoroti kompleksitas hubungan antara militer dan pemerintahan sipil di Indonesia. Perdebatan tentang posisi Letkol Teddy sebagai Seskab menjadi ujian bagi komitmen pemerintah terhadap reformasi sektor keamanan dan profesionalisme TNI.

Type above and press Enter to search.