Otoritas

Solo Istimewa? DPR: Provinsi, Bukan Kota!

Ayu

Jurnalis

Ayu

Solo Istimewa? DPR: Provinsi, Bukan Kota!

JAKARTA, KABARLINK.com - Menanggapi usulan status daerah istimewa untuk Kota Solo, anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa dalam sejarah Indonesia, belum pernah ada wilayah setingkat kabupaten/kota yang menyandang status istimewa. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas wacana menjadikan Solo sebagai daerah istimewa.

Doli Kurnia menjelaskan bahwa status kekhususan atau keistimewaan di Indonesia umumnya diberikan kepada provinsi, bukan kabupaten/kota. Ia mencontohkan beberapa daerah yang memiliki status khusus atau istimewa karena latar belakang sejarah yang kuat.

Salah satu contoh yang disebutkan adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang memiliki status istimewa karena pernah menjadi ibu kota negara pada tahun 1946. Status ini diberikan karena peran penting Yogyakarta dalam mendukung kemerdekaan Indonesia.

Selain itu, Aceh juga pernah menyandang status daerah istimewa karena kontribusi masyarakatnya dalam membeli pesawat pertama Indonesia, yang dikenal sebagai pesawat Seulawah. Meskipun status istimewa Aceh saat ini sudah tidak berlaku, faktor historis ini menjadi dasar pertimbangan di masa lalu.

Doli Kurnia juga menyinggung daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus, seperti Papua dan Aceh. Otonomi khusus ini disertai dengan pemberian dana otonomi khusus untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat setempat.

Menurut Doli Kurnia, pemberian status daerah istimewa harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk latar belakang sejarah, potensi daerah, dan dampaknya terhadap daerah lain. Ia mengingatkan bahwa pemberian status istimewa dapat memicu kecemburuan dan permintaan serupa dari daerah lain.

Pemerintah saat ini tengah fokus pada pengembangan 5 Destinasi Super Prioritas, yaitu Borobudur, Likupang, Danau Toba, Mandalika, dan Labuan Bajo. Pengembangan ini diharapkan dapat meningkatkan pariwisata dan perekonomian daerah.

Kesimpulan: Pemberian status daerah istimewa memerlukan pertimbangan matang dan harus didasarkan pada faktor-faktor yang kuat, seperti sejarah dan kontribusi terhadap negara. Status ini umumnya diberikan kepada provinsi, dan belum pernah ada preseden untuk kabupaten/kota.

Demikianlah solo istimewa dpr provinsi bukan kota telah saya uraikan secara lengkap dalam otoritas Silakan aplikasikan pengetahuan ini dalam kehidupan sehari-hari tetap konsisten dan utamakan kesehatan keluarga. Jika kamu peduli Terima kasih telah membaca

Topik: #Otoritas
Bagikan: