Solo dan 5 Daerah Lainnya Incar Keistimewaan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5196951/original/076362400_1745463472-IMG-20250424-WA0003_1_.jpg)
Kabarlink.com Bismillah semoga semua urusan lancar. Di Blog Ini saatnya membahas Otoritas yang banyak dibicarakan. Artikel Ini Menawarkan Otoritas Solo dan 5 Daerah Lainnya Incar Keistimewaan Mari kita bahas tuntas artikel ini hingga bagian penutup.
- 1.1. 24 April 2025
Table of Contents
JAKARTA, KABARLINK.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah melalui digitalisasi. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menandatangani nota kesepahaman dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang diketuai oleh Busrul Iman. Kerjasama ini menandai langkah penting dalam implementasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.
Tomsi Tohir menekankan bahwa Kemendagri memiliki peran krusial dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah. Penerapan SIPD RI diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang terintegrasi, melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dan penyedia layanan. Tujuannya adalah untuk mempermudah pengambilan keputusan, monitoring, evaluasi, serta konsolidasi data keuangan secara online dan real-time.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik, menyampaikan bahwa hingga April 2025, terdapat sejumlah usulan terkait pembentukan daerah baru dan perubahan status daerah. Dalam rapat bersama Komisi II DPR pada 24 April 2025, Akmal Malik menyebutkan adanya 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, serta 6 usulan daerah istimewa dan 5 usulan daerah khusus.
Pemerintah daerah diwajibkan menyediakan informasi pemerintahan daerah dalam SIPD RI. Data ini akan diakses oleh Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga lainnya untuk keperluan yang lebih luas. Digitalisasi bukan hanya tentang infrastruktur teknologi, tetapi juga perubahan budaya kerja, peningkatan SDM, dan pembentukan pola pikir yang berfokus pada pengguna.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyoroti usulan Kota Solo untuk menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Meskipun mengakui kekhususan Solo di era kolonial, Aria mempertanyakan relevansinya saat ini mengingat Solo telah menjadi pusat perdagangan, pendidikan, dan industri. Menurutnya, tidak ada lagi yang perlu diistimewakan dari Solo.
Sebagai bagian dari implementasi SIPD-RI, Kemendagri juga menjalin perjanjian kerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) seluruh Indonesia. Langkah ini didukung penuh oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Berikut adalah tabel yang merangkum usulan perubahan status daerah:
Jenis Usulan | Jumlah |
---|---|
Pembentukan Provinsi | 42 |
Pembentukan Kabupaten | 252 |
Pembentukan Kota | 36 |
Daerah Istimewa | 6 |
Daerah Khusus | 5 |
Sekian penjelasan detail tentang solo dan 5 daerah lainnya incar keistimewaan yang saya tuangkan dalam otoritas Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca selalu belajar dari pengalaman dan perhatikan kesehatan reproduksi. Sebarkan kebaikan dengan membagikan ke orang lain. cek artikel lainnya di bawah ini. Terima kasih.
✦ Tanya AI