RUU TNI Disahkan: Kontroversi di Senayan Membara

Unveiling the Crisis of Plastic Pollution: Analyzing Its Profound Impact on the Environment

JAKARTA, KABARLINK.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang TNI. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 237 anggota DPR. Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota terkait RUU tersebut untuk disahkan menjadi UU, yang kemudian disetujui oleh seluruh anggota yang hadir.

Di sisi lain, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Sekretaris PP Muhammadiyah, M Sayuti, pada 12 Februari 2025, dan didasarkan pada metode hisab hakiki wujudul hilal. Penetapan ini kembali memunculkan potensi perbedaan dengan pemerintah, yang menggunakan metode gabungan antara hisab dan rukyatul hilal.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah (DTI), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, belum ditahan karena masih dalam proses penyidikan bersamaan dengan perburuan Harun Masiku.

Tessa menambahkan bahwa penyidik masih perlu memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat bukti keterlibatan DTI. Donny juga rencananya akan diperiksa sebagai tersangka, namun jadwalnya belum ditentukan.

Berikut adalah tabel perbandingan penetapan Idul Fitri 1446 H:

Lembaga Metode Tanggal
Muhammadiyah Hisab Hakiki Wujudul Hilal 31 Maret 2025 (Senin)
Pemerintah Hisab dan Rukyatul Hilal Akan Ditetapkan

Type above and press Enter to search.