Royal Enfield RK: Jejak Korupsi Bank BJB?

Unveiling the Crisis of Plastic Pollution: Analyzing Its Profound Impact on the Environment

JAKARTA, KABARLINK.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk tidak menjual sepeda motor Royal Enfield miliknya yang saat ini dipinjam pakaikan kepadanya. Sepeda motor tersebut disita terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan pada Rabu, 16 April, bahwa sepeda motor tersebut diduga terkait dengan tindak pidana korupsi, baik sebagai sarana maupun dibeli dari hasil korupsi. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto.

Selain itu, terdapat tiga tersangka lain dari pihak agensi, yaitu pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Tessa menekankan bahwa ada persyaratan yang harus dipatuhi selama masa pinjam pakai, terutama tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, atau menjual motor tersebut. Pelanggaran terhadap persyaratan ini akan dikenakan sanksi berupa penggantian sesuai nilai kendaraan saat disita.

KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, dan menyita sepeda motor tersebut. Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB mencapai Rp222 miliar. Penyitaan aset, termasuk kendaraan, merupakan bagian dari upaya asset recovery untuk mengembalikan kerugian negara.

Berikut adalah tabel rincian tersangka dalam kasus ini:

Nama Jabatan
Yuddy Renaldi Direktur Utama Bank BJB
Widi Hartoto PPK sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB
Ikin Asikin Dulmanan (IAD) Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
Suhendrik (S) Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
Sophan Jaya Kusuma (SJK) Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

KPK mengingatkan semua pihak untuk kooperatif dalam proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyidikan.

Type above and press Enter to search.