Prabowo-Mega: Video Hoaks Pemakzulan Gibran Beredar!

Unveiling the Crisis of Plastic Pollution: Analyzing Its Profound Impact on the Environment

JAKARTA, KABARLINK.com - Sebuah video yang beredar di media sosial X menampilkan momen yang diklaim sebagai sidang paripurna pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Video tersebut menampilkan Prabowo dan Megawati sedang berinteraksi, dengan latar belakang yang diedit sedemikian rupa sehingga menampilkan tulisan Sidang Paripurna Pemakzulan GIBRAN 4-5-2025.

Klaim ini sontak menimbulkan kehebohan di kalangan warganet. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, klaim tersebut terbukti tidak benar atau hoaks.

Faktanya, video tersebut merupakan hasil suntingan dari video asli yang diambil pada momen kebersamaan Prabowo dan Megawati dalam acara HUT TNI ke-77 pada tanggal 5 Oktober 2022. Video aslinya, yang berjudul Momen Megawati dan Prabowo Akrab Bercanda di Upacara HUT ke-77 TNI, dapat ditemukan di kanal Youtube KOMPASTV.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur secara ketat dalam UUD 1945, khususnya Pasal 7A. Pasal ini menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau kejahatan berat lainnya. Proses pemberhentian tersebut harus melalui usulan dari DPR dan kemudian ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, klaim yang menyebutkan bahwa Prabowo dan Megawati memakzulkan Gibran adalah informasi yang salah dan menyesatkan. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial sebelum mempercayai dan menyebarkannya.

Berikut adalah tabel yang merangkum fakta terkait klaim tersebut:

Klaim Fakta
Prabowo dan Megawati memakzulkan Gibran Hoaks. Video merupakan hasil suntingan dari momen HUT TNI ke-77.
Pemakzulan dapat dilakukan tanpa proses hukum Salah. Pemakzulan harus melalui proses hukum oleh DPR dan MK.

Type above and press Enter to search.