Polisi Bejat Buton Utara: Dipecat, Banding, Intervensi?

Unveiling the Crisis of Plastic Pollution: Analyzing Its Profound Impact on the Environment

JAKARTA, KABARLINK.com - Polres Buton Utara mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan seorang anggotanya, Aipda AD, terkait kasus dugaan asusila yang terjadi di wilayah hukumnya. Keputusan ini diambil setelah melalui proses sidang kode etik yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

AKBP Totok Budi, Kepala Polres Buton Utara, menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, terutama yang dapat merusak citra kepolisian. Kami tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi, ujarnya.

Totok Budi juga menyoroti pentingnya integritas dan disiplin bagi seluruh anggota kepolisian. Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin, tambahnya.

Meskipun Aipda AD mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara setelah PTDH, Totok Budi memastikan bahwa proses banding akan berjalan objektif dan sesuai prosedur. Ia juga menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait dugaan intervensi dalam kasus ini.

“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, perkembangan lanjutnya belum kami terima,” jelas Totok Budi.

Kapolres juga menegaskan komitmennya untuk bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Hal ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian. Komitmen ini sekaligus menjadi pesan bahwa institusi Polri siap bertindak tegas terhadap pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh personelnya, tanpa pandang bulu, tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjaga perilaku dan menjunjung tinggi etika profesi. Polres Buton Utara berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang terjadi.

Type above and press Enter to search.