Nadiem Makarim Diintai Kasus Korupsi Pendidikan?

Unveiling the Crisis of Plastic Pollution: Analyzing Its Profound Impact on the Environment

KAMPUS MERDEKA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperkenalkan konsep Kampus Merdeka. Foto: Kemendikbud


JAKARTA, KABARLINK.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun 2019-2023. Kasus ini, yang melibatkan anggaran hampir Rp10 triliun, kini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa peningkatan status penanganan perkara ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 yang diterbitkan pada 20 Mei 2025. Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara, ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Fokus penyidikan saat ini adalah pengadaan laptop Chromebook. Menurut Harli, uji coba penggunaan Chromebook pada tahun 2019 menunjukkan hasil yang kurang efektif karena masalah infrastruktur internet yang belum merata di Indonesia. Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, ungkapnya.

Kejagung juga menanggapi potensi pemeriksaan terhadap mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim. Harli menyatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mengungkap fakta. Kami kira kalau terkait pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini, saya kira itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini, tegasnya.

Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Dana yang digelontorkan dalam proyek ini mencapai Rp9,9 triliun, dengan rincian Rp3,582 triliun untuk satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kejagung akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya juga menangani kasus ini. Tujuannya adalah untuk memilah perkara yang sudah ditangani dan fokus pada area yang belum tersentuh. Barangkali kan tinggal memilah saja mana yang sudah ditangani, mana yang belum, kata Harli.

Penyidikan akan mendalami peran semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang memberikan arahan atau bekerja sama dalam pengadaan laptop Chromebook. Tentu nanti itu juga menjadi substansi penyidikan, pemeriksaan, pungkas Harli. (Kabarlink/Ain)

Type above and press Enter to search.