Moge Mewah, Babak Baru Mafia Minyak Goreng?
JAKARTA, KABARLINK.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Penyidikan ini terkait erat dengan vonis lepas yang diberikan kepada terdakwa korporasi dalam kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, yang terjadi antara Januari 2021 hingga April 2022.
Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik berhasil menemukan sejumlah alat bukti penting. Bukti-bukti tersebut berupa dokumen dan sejumlah uang yang mengindikasikan adanya praktik suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menambahkan bahwa penggeledahan yang dilakukan sejak Jumat (11 April 2025) hingga Sabtu (12 April 2025) lalu, berhasil mengamankan sejumlah kendaraan. Hingga malam ini, penyidik baru saja selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat, dan kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis, serta tujuh unit sepeda, ujarnya pada Minggu (13 April 2025).
Selain kendaraan roda dua, Kejagung juga menyita beberapa kendaraan mewah, termasuk satu unit Ferrari, satu unit Nissan GT-R, satu unit Mercedes-Benz, dan satu unit Lexus. Pihak Kejagung belum memberikan informasi lebih detail mengenai kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut.
Barang bukti ini ditemukan setelah penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Pada Jumat (11 April 2025), setidaknya lima lokasi di Jakarta telah digeledah. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang dalam pecahan dolar Singapura, yang terdiri dari berbagai nominal.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan oleh tersangka Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (advokat) sebesar Rp60 miliar melalui perantara Wahyu Gunawan. Suap tersebut diduga diberikan kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara korupsi CPO.
Tujuan dari pemberian suap ini adalah agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging, yaitu putusan yang menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dituntut lebih lanjut. Kejagung berjanji akan mengumumkan perkembangan kasus ini secara transparan kepada publik setelah seluruh barang bukti terkumpul dan dianalisis.