MK Curi Kedaulatan Rakyat? NasDem Meradang!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5268950/original/014644200_1751296324-IMG-20250630-WA0082.jpg)
NasDem Tanggapi Putusan MK Soal Pemilu - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menggelar konferensi pers untuk menyampaikan sikap resmi mereka terkait keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu. Foto: Liputan6.com/Lizsa Egeham.
JAKARTA, KABARLINK.COM - Partai NasDem secara tegas menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilihan umum (pemilu) serentak. Penolakan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di NasDem Tower, Jakarta Pusat.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, menyatakan bahwa putusan MK tersebut berpotensi menimbulkan krisis konstitusional dan deadlock constitutional. "Dengan keputusan ini, MK sedang melakukan pencurian kedaulatan rakyat," tegasnya dalam konferensi pers tersebut.
Menurut Lestari, putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu minimal 2 tahun atau maksimal 2 tahun 6 bulan, melampaui kewenangan yang dimiliki oleh MK. Ia berpendapat bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk mengubah norma dalam UUD 1945.
“MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi,” ujar Lestari, menambahkan bahwa MK telah mengambil alih kewenangan legislatif terkait open legal policy yang seharusnya menjadi ranah DPR RI dan Presiden.
Lestari juga menyoroti potensi pelanggaran konstitusional akibat putusan ini. "Putusan MK terkait pergeseran pemilihan kepala daerah dan DPRD melampaui masa pemilihan 5 tahun adalah inkonstitusional bertentangan dengan pasal 22E UUD 1945," jelasnya.
Lebih lanjut, Lestari menekankan bahwa MK telah melanggar prinsip kepastian hukum yang seharusnya menjadi landasan dalam setiap putusan. Ia menilai bahwa putusan MK ini tidak konsisten dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait pemisahan pemilu serentak. Putusan ini tertuang dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah. (Ain)
Itulah pembahasan komprehensif tentang mk curi kedaulatan rakyat nasdem meradang dalam hukum yang saya sajikan Semoga informasi ini dapat Anda bagikan kepada orang lain tetap bersemangat dan perhatikan kesehatanmu. Silakan share kepada rekan-rekanmu. jangan lupa cek artikel lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.