Mahkamah Agung – Sunarto, Ketua Mahkamah Agung yang baru. Sumber: Tangkapan layar dari kanal YouTube resmi Mahkamah Agung.
JAKARTA, KABARLINK.COM - Senin, 23 Juni 2025, Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, menyerukan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak terjebak dalam pengaturan teknis yang berlebihan. Beliau menekankan pentingnya fleksibilitas dalam undang-undang untuk mengakomodasi perkembangan zaman dan profesionalisme penegak hukum.
Dalam acara penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP di Kementerian Hukum, Sunarto menyampaikan, masukan agar rancangan undang-undang tentang hukum acara pidana ini tidak rigid. Beliau meyakini bahwa penegak hukum saat ini memiliki kapabilitas yang memadai untuk menangani implementasi teknis tanpa terbebani oleh pasal-pasal yang terlalu rinci.
Sunarto menambahkan, dirinya yakin dan percaya para penegak hukum kita sekarang tidak hanya memiliki kapabilitas yang bagus, juga sudah mampu untuk beradaptasi dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi di masyarakat kita.
Menurutnya, kewenangan teknis dalam proses penegakan hukum sebaiknya diserahkan kepada lembaga pelaksana masing-masing, seperti penyidik, penuntut umum, dan pengadilan. Hal ini akan memungkinkan mereka untuk beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan dan kebutuhan masyarakat.
Sunarto mencontohkan, pengaturan teknis sebaiknya diatur melalui regulasi internal masing-masing institusi, seperti Peraturan Kapolri, Peraturan Kejaksaan Agung, atau Peraturan Mahkamah Agung. Mari kita menata pemikiran kita bahwa hal-hal yang bersifat teknis, serahkan kepada penjaga teknisnya masing-masing, ujarnya.
Beliau juga menyoroti pentingnya sistem peradilan pidana untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi, termasuk dalam hal alat bukti dan proses persidangan. Berilah kewenangan hal-hal itu semuanya teknis, serahkan kepada penyidik, serahkan kepada penyidik. Yang teknis yang akan terjadi di pengadilan, serahkan pada regulasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung, tegasnya.
Di akhir sambutannya, Sunarto menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga penegak hukum dalam menyongsong penerapan KUHAP yang baru. Saya mengharapkan kolaborasi yang benar-benar baik ini bisa dapat dipertahankan, pungkasnya. (Kabarlink/Ain)
- ➝ Gamelan Syahdu dan Wedang Semlo Jadi Saksi Keakraban 3,5 Jam Sri Sultan HB X dan Megawati di Keraton Yogyakarta
- ➝ Saksikan Ritual Patah Panah di Jayawijaya, Air Mata Wamendagri Ribka Haluk Tumpah Saat Suku-Suku Papua Pegunungan Berdamai
- ➝ Satu Langkah Menuju Singgasana: Persib Hanya Butuh Hasil Imbang Kontra Persijap untuk Kunci Gelar Juara Sore Ini!




