Kripto Lancar di OJK: Transaksi Melonjak Tinggi!

Jakarta, 15 Maret 2025 - Era baru perdagangan aset kripto di Indonesia menunjukkan sinyal positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pasca-pengalihan wewenang dari Bappebti pada 10 Januari 2025, aktivitas perdagangan aset digital ini berjalan mulus dan terkendali.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, mengungkapkan bahwa hingga Februari 2025, terdapat 1.396 aset kripto yang legal diperdagangkan di tanah air. Angka ini mencerminkan dinamika pasar yang terus berkembang.
Lebih lanjut, OJK mencatat lonjakan signifikan dalam nilai transaksi aset kripto. Selama Januari 2025, nilai transaksi mencapai Rp44,07 triliun, melonjak 104,31% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencatatkan Rp21,57 triliun. Pertumbuhan ini mengindikasikan kepercayaan investor yang solid dan kondisi pasar yang sehat, ujar Fawzi.
Sebagai bagian dari upaya pengembangan ekosistem kripto yang berkelanjutan, OJK telah menyetujui perizinan bagi 19 entitas. Ini termasuk satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang kripto. Saat ini, OJK juga tengah memproses perizinan untuk 14 calon pedagang aset kripto lainnya.
Untuk memastikan transisi yang lancar dan kepatuhan terhadap regulasi baru, OJK telah membentuk Tim Kerja (Working Group) Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto pada 11 Februari 2025. Tim ini bertugas melanjutkan fungsi Tim Transisi, mengkoordinasikan peraturan, perizinan, pengawasan, serta seluruh dokumen dan informasi terkait.
OJK juga aktif mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi para pelaku industri kripto. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi dan mekanisme baru yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem kripto yang lebih aman, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.
Tabel: Perkembangan Transaksi Aset Kripto
Periode | Nilai Transaksi | Pertumbuhan (YoY) |
---|---|---|
Januari 2024 | Rp21,57 Triliun | - |
Januari 2025 | Rp44,07 Triliun | 104,31% |