Kos-kosan Terungkap: Pabrik Tembakau Sintetis Lampung Digerebek!

Penggerebekan Pabrik Narkoba Rumahan – Kepolisian Resor Kota Bandarlampung berhasil membongkar sebuah tempat kos yang disulap menjadi lokasi produksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Bandarlampung, Sabtu (28/6/2025). Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna.
JAKARTA, KABARLINK.COM - Polresta Bandarlampung berhasil membongkar sebuah industri rumahan (home industry) yang memproduksi tembakau sintetis di sebuah rumah kos di Bandarlampung. Pengungkapan ini terjadi pada hari Sabtu (28/6/2025).
Menurut Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang mengarah pada penangkapan MR, yang berperan sebagai pembuat sekaligus kurir tembakau sintetis. "Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis berawal dari penyelidikan polisi yang kemudian menangkap MR sebagai pembuat sekaligus kurir tembakau sintesis ini," ujarnya.
MR diketahui telah menjalankan bisnis haramnya selama empat bulan terakhir di kos-kosan yang disewa oleh seorang bandar berinisial G, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. "Tersangka ini mendapat perintah dari bandar yang saat ini masih kami lakukan pencarian dengan inisial G untuk datang dan tinggal di Bandarlmpung serta ditugaskan untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis dan cairan sintetis yang kemudian diedarkan di wilayah ini," jelas Kombes Alfret.
Selama empat bulan tersebut, MR terus memproduksi tembakau dan cairan sintetis untuk didistribusikan kepada konsumen yang memesannya. Bahan baku pembuatan tembakau sintetis dipasok oleh bandar dari Jakarta. MR sendiri merupakan warga Kelurahan Kinciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Jenis Barang Bukti | Jumlah |
---|---|
Tembakau Sintetis | 278.31 gram |
Bahan Baku Sintetis | 97.94 gram |
Cairan Sintetis | 240 ml |
Kristal Putih | Satu plastik klip |
Ekstasi | Satu plastik klip |
Pil Reklona | Lima butir |
Jadi dari lokasi kosan hingga bahan baku itu disediakan oleh bandar yang memerintah MR, imbuh Kapolresta.
Kerugian akibat peredaran tembakau sintetis ini diperkirakan mencapai Rp800.000.000, dan diperkirakan dapat menyelamatkan 8.000 jiwa dari bahaya narkoba. Transaksi penjualan tembakau sintetis juga diatur oleh bandar, sehingga MR hanya bertugas membuat dan mengantarkan barang sesuai arahan. Bahkan untuk transaksi penjualan tembakau sintesis ini juga itu diatur oleh bandar tersebut, jadi MR hanya membuat dan mengantarkan barang sesuai arahan si bos, pungkasnya.
MR memproduksi tembakau sintetis setiap hari, dengan kemampuan menghabiskan 200 gram cairan sintetis dalam satu minggu. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk menangkap bandar G dan mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya. (Ain)
Sumber: Antara