Jokowi Merespons Nama di Sidang Hasto: Ancaman?

Unveiling the Crisis of Plastic Pollution: Analyzing Its Profound Impact on the Environment

JAKARTA, KABARLINK.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan adanya dugaan intimidasi yang dialaminya menjelang dan setelah pemecatan Joko Widodo dari partai. Hal ini disampaikan dalam eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat lalu.

Hasto menuturkan bahwa dirinya sempat diancam akan dijadikan tersangka dan ditangkap jika PDI Perjuangan tetap memecat Jokowi. Tekanan ini, menurutnya, mencapai puncaknya pada 4-15 Desember 2024, menjelang pemecatan Jokowi setelah adanya laporan dari Badan Kehormatan Partai.

Dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, Hasto didakwa memerintahkan perendaman telepon genggam milik Harun ke dalam air melalui perantara. Ia juga didakwa bersama-sama dengan pihak lain memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, terkait dengan upaya pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Menanggapi pernyataan Hasto, Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan santai. Biasa, ujarnya singkat di kediaman pribadinya di Solo, Kamis (27/3/2025). Wong dipecat juga biasa-biasa saja, tambahnya.

Hasto juga menyinggung adanya aksi demonstrasi dari kelompok masyarakat yang tidak dikenal, pemasangan spanduk yang menyerang partai, serta rekayasa gugatan untuk menggugat keabsahan kepemimpinan partai. Ia bahkan menyebut adanya operasi politik yang menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik.

Menurut Hasto, tekanan serupa juga pernah dialami oleh partai politik lain, yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan. Ia juga menyoroti penetapannya sebagai tersangka yang bertepatan dengan malam Natal, setelah hampir 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga lengkap.

Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024. Ia terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

Type above and press Enter to search.