Jerat Hukum Direktur Jak TV, Reaksi Dewan Pers
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4900081/original/028109500_1721805470-VideoCapture_20240724-133857__1_.jpg)
JAKARTA, KABARLINK.com - Dewan Pers memberikan tanggapan terkait penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, menyatakan bahwa pihaknya akan menelaah kasus ini secara komprehensif, termasuk potensi pelanggaran kode etik jurnalistik.
Kasus ini bermula dari dugaan obstruction of justice (OOJ) yang dilakukan Tian Bahtiar melalui pemberitaan yang dianggap negatif terkait kasus korupsi timah dan importasi gula. Dewan Pers akan meneliti lebih lanjut apakah pemberitaan tersebut melanggar prinsip-prinsip jurnalistik yang berlaku.
Selain menyoroti aspek kode etik, Dewan Pers juga akan memeriksa status Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dimiliki oleh Tian Bahtiar. Kompetensi ini dianggap krusial mengingat posisinya sebagai direktur pemberitaan. Ninik Rahayu menekankan bahwa seorang direktur pemberitaan idealnya memiliki kartu nama wartawan dan menjadi anggota organisasi jurnalistik yang diakui.
Sebelum mengambil tindakan lebih lanjut, Dewan Pers akan mengumpulkan bukti-bukti terkait pemberitaan yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung. Bukti-bukti ini akan dianalisis untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik jurnalistik. Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.
Dewan Pers menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung dan tidak akan melakukan intervensi. Ninik Rahayu menyatakan bahwa jika terdapat bukti yang cukup terkait tindak pidana, maka penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, Ninik Rahayu menekankan pentingnya profesionalisme dalam kerja jurnalistik. Jurnalis diharapkan untuk tidak mencampuradukkan fakta dan opini, menjunjung tinggi standar moral, menghindari praktik suap, dan selalu berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Dalam pertemuan dengan pihak Kejagung pada tanggal 22 April 2025, Dewan Pers menyepakati adanya ranah yang menjadi kewenangan Kejaksaan dan ranah yang menjadi kewenangan Dewan Pers. Dewan Pers akan fokus pada penilaian substansi dan prosedur pemberitaan berdasarkan parameter kode etik jurnalistik.
Salah satu sanksi yang mungkin dikenakan jika terbukti melanggar kode etik adalah pencabutan kartu kompetensi wartawan. Dewan Pers juga berencana mengundang Ikatan Jurnalistik Indonesia (ITJI) untuk memberikan penjelasan terkait keanggotaan Tian Bahtiar.