Gaza: Blokade Israel, Bantuan Terhambat, Nestapa Mengintai

JAKARTA, KABARLINK.com - Pada bulan November tahun lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant. Tuduhan yang diajukan adalah dugaan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Juru bicara Komisi Uni Eropa (EU) baru-baru ini mendesak Israel untuk segera mencabut blokade di Jalur Gaza. Desakan ini bertujuan untuk memungkinkan masuknya bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan oleh warga Palestina yang berada di sana.
Serangan militer Israel ke Gaza kembali meningkat sejak 18 Maret, menghancurkan harapan akan gencatan senjata dan pertukaran tahanan yang sebelumnya disepakati dengan Hamas pada 19 Januari. Situasi ini semakin memperburuk kondisi kemanusiaan di wilayah tersebut.
Uni Eropa, melalui juru bicaranya, menekankan pentingnya menghormati integritas teritorial dan kedaulatan Suriah. Mereka berpegang pada prinsip bahwa bantuan kemanusiaan harus menjangkau warga sipil yang membutuhkan, sesuai dengan hukum humaniter internasional.
Selain itu, EU juga menyerukan kepada Israel untuk menghormati kedaulatan dan integritas wilayah Suriah, mengacu pada perjanjian tahun 1974 yang menetapkan zona penyangga dan demiliterisasi di Dataran Tinggi Golan. EU berharap Israel mematuhi kesepakatan tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan laporan mengenai kondisi kemanusiaan yang memburuk. Pasokan makanan, yang sempat masuk selama gencatan senjata, kini mulai menipis,” ujar juru bicara tersebut.
Israel saat ini juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait agresi militernya di Gaza. Sementara itu, intensitas serangan Israel di wilayah Suriah juga dilaporkan meningkat.
EU menegaskan kembali komitmennya untuk mencabut sanksi sektoral terhadap Suriah secara bertahap, dengan tujuan mendukung proses rekonstruksi di negara tersebut.
Sejak Oktober 2023, serangan-serangan Israel di Gaza telah menyebabkan lebih dari 52.000 warga Palestina tewas, mayoritas di antaranya adalah perempuan dan anak-anak. Situasi ini membutuhkan perhatian dan tindakan segera dari komunitas internasional.