Ganjil Genap Jakarta: Senin, Nasib Kendaraan Ditentukan!
JAKARTA, KABARLINK.com - Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota.
Setelah menikmati akhir pekan tanpa pembatasan, pengendara di Jakarta harus kembali menyesuaikan diri dengan aturan ganjil genap. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menghindari tilang dan mendukung kelancaran lalu lintas.
Pada hari Senin, 28 April 2025, kendaraan dengan pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, dan 8) diperbolehkan melintasi ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) tidak diperbolehkan melintas selama jam operasional.
Kebijakan ini berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional. Pengawasan dilakukan melalui patroli petugas dan sistem tilang elektronik (ETLE).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap adalah upaya penting untuk mengurangi kemacetan dan emisi gas buang. Aturan ini didukung oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan.
Terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap. Salah satu titik terbaru adalah Jalan Pramuka-Jalan Gunung Sahari. Bus Transjakarta juga melakukan penyesuaian rute dan waktu.
Beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ini, termasuk kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana.
Untuk menghindari masalah, pengendara disarankan untuk:
- Memeriksa tanggal dan menyesuaikan dengan pelat nomor kendaraan.
- Menggunakan aplikasi navigasi untuk mencari rute alternatif.
- Mempertimbangkan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT.
- Menghindari jam operasional ganjil genap (06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB).
- Jika memungkinkan, menggunakan kendaraan listrik.
- Memperhatikan rambu ganjil genap dan lokasi kamera ETLE.
- Berbagi kendaraan dengan teman atau keluarga yang searah.
Pelanggar aturan akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan mobilitas di Jakarta dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan aman.
Demikianlah ganjil genap jakarta senin nasib kendaraan ditentukan telah saya jelaskan secara rinci dalam terkini Silakan eksplorasi topik ini lebih jauh lagi kembangkan hobi positif dan rawat kesehatan mental. bagikan kepada teman-temanmu. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.