Ganjil Genap Jakarta: Senin, Nasib Kendaraan Ditentukan!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4912716/original/011897900_1723108000-WhatsApp_Image_2024-08-08_at_15.27.48_6a554f4f.jpg)
JAKARTA, KABARLINK.com - Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota.
Setelah menikmati akhir pekan tanpa pembatasan, pengendara di Jakarta harus kembali menyesuaikan diri dengan aturan ganjil genap. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menghindari tilang dan mendukung kelancaran lalu lintas.
Pada hari Senin, 28 April 2025, kendaraan dengan pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, dan 8) diperbolehkan melintasi ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) tidak diperbolehkan melintas selama jam operasional.
Kebijakan ini berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional. Pengawasan dilakukan melalui patroli petugas dan sistem tilang elektronik (ETLE).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap adalah upaya penting untuk mengurangi kemacetan dan emisi gas buang. Aturan ini didukung oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan.
Terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap. Salah satu titik terbaru adalah Jalan Pramuka-Jalan Gunung Sahari. Bus Transjakarta juga melakukan penyesuaian rute dan waktu.
Beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ini, termasuk kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana.
Untuk menghindari masalah, pengendara disarankan untuk:
- Memeriksa tanggal dan menyesuaikan dengan pelat nomor kendaraan.
- Menggunakan aplikasi navigasi untuk mencari rute alternatif.
- Mempertimbangkan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT.
- Menghindari jam operasional ganjil genap (06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB).
- Jika memungkinkan, menggunakan kendaraan listrik.
- Memperhatikan rambu ganjil genap dan lokasi kamera ETLE.
- Berbagi kendaraan dengan teman atau keluarga yang searah.
Pelanggar aturan akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan mobilitas di Jakarta dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan aman.
Terima kasih telah membaca seluruh konten tentang ganjil genap jakarta senin nasib kendaraan ditentukan dalam terkini ini Semoga artikel ini menjadi langkah awal untuk belajar lebih lanjut ciptakan peluang dan perhatikan asupan gizi. Jika kamu peduli semoga Anda menemukan artikel lainnya yang menarik. Sampai jumpa.
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.